Dua orang Indonesia nekat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Inti permohonan mereka jelas: melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut maju sebagai calon di pilpres berikutnya. Langkah ini tentu saja langsung menyulut perdebatan.
Merespons hal itu, PKB pun angkat bicara. Partai tersebut memberikan beberapa catatan penting terkait gugatan yang sedang ramai diperbincangkan publik ini.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam ini sebenarnya sah-sah saja.
Daniel menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada MK. Menurutnya, lembaga itulah yang nanti harus melihat apakah permohonan ini selaras dengan konstitusi dan semangat demokrasi kita. Ia juga menyatakan akan menghargai apapun putusan akhir nanti, mengingat sifatnya yang sudah pasti mengikat.
Artikel Terkait
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
BMKG Pastikan Cahaya Misterius di Langit Malang adalah Sampah Antariksa
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang
Ahli Ingatkan Pentingnya Konsistensi Orang Tua Atasi Kecanduan Gadget pada Anak