Dua orang Indonesia nekat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Inti permohonan mereka jelas: melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut maju sebagai calon di pilpres berikutnya. Langkah ini tentu saja langsung menyulut perdebatan.
Merespons hal itu, PKB pun angkat bicara. Partai tersebut memberikan beberapa catatan penting terkait gugatan yang sedang ramai diperbincangkan publik ini.
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam ini sebenarnya sah-sah saja.
"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," ujarnya.
Daniel menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada MK. Menurutnya, lembaga itulah yang nanti harus melihat apakah permohonan ini selaras dengan konstitusi dan semangat demokrasi kita. Ia juga menyatakan akan menghargai apapun putusan akhir nanti, mengingat sifatnya yang sudah pasti mengikat.
Namun begitu, Daniel rupanya punya pandangan sendiri. Ia merasa gugatan ini punya urgensi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," tutur Daniel.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati. Setiap pembatasan hak politik seseorang, bagaimanapun, harus dipikirkan matang-matang. Tujuannya jelas, agar tidak malah berbenturan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Semua warga negara punya hak politiknya," jelasnya menegaskan.
Jadi, di satu sisi ada keinginan untuk memperkuat integritas demokrasi, tapi di sisi lain ada kekhawatiran membatasi hak orang. Nah, sekarang tinggal menunggu bagaimana MK memutuskan nanti.
Artikel Terkait
Sekjen LMP Sesalkan Keraguan Publik soal Kinerja Satgas PKH: Rp10 Triliun Hasil Denda Hutan Sudah Disetor ke Negara
PBB Peringatkan Eskalasi Berbahaya Konflik Rusia-Ukraina, Korban Sipil Melonjak 21 Persen
Komisi III DPR Bantah Penggunaan APBN untuk Sapi Kurban Presiden Langgar Hukum dan Syariat
Pengunjung Ragunan Tembus 16.810 Orang pada Hari Pertama Libur Idul Adha 2026