PKB Anggap Gugatan Larangan Keluarga Kepala Negara Maju Pilpres Sah dan Urgen

- Kamis, 26 Februari 2026 | 09:20 WIB
PKB Anggap Gugatan Larangan Keluarga Kepala Negara Maju Pilpres Sah dan Urgen

Dua orang Indonesia nekat menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Inti permohonan mereka jelas: melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk ikut maju sebagai calon di pilpres berikutnya. Langkah ini tentu saja langsung menyulut perdebatan.

Merespons hal itu, PKB pun angkat bicara. Partai tersebut memberikan beberapa catatan penting terkait gugatan yang sedang ramai diperbincangkan publik ini.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyampaikan pandangannya kepada awak media pada Kamis lalu. Ia menegaskan bahwa gugatan semacam ini sebenarnya sah-sah saja.

"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," ujarnya.

Daniel menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada MK. Menurutnya, lembaga itulah yang nanti harus melihat apakah permohonan ini selaras dengan konstitusi dan semangat demokrasi kita. Ia juga menyatakan akan menghargai apapun putusan akhir nanti, mengingat sifatnya yang sudah pasti mengikat.

Namun begitu, Daniel rupanya punya pandangan sendiri. Ia merasa gugatan ini punya urgensi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," tutur Daniel.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati. Setiap pembatasan hak politik seseorang, bagaimanapun, harus dipikirkan matang-matang. Tujuannya jelas, agar tidak malah berbenturan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.

"Semua warga negara punya hak politiknya," jelasnya menegaskan.

Jadi, di satu sisi ada keinginan untuk memperkuat integritas demokrasi, tapi di sisi lain ada kekhawatiran membatasi hak orang. Nah, sekarang tinggal menunggu bagaimana MK memutuskan nanti.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar