Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha, menyayangkan masih adanya pihak yang dinilai gagal memahami kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pasalnya, satgas tersebut telah berhasil menyita uang puluhan triliun rupiah dan mengembalikan jutaan hektare lahan kepada negara.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Rachman menanggapi video pernyataan praktisi hukum Ari Yusuf Amir yang beredar di forum di Kampus UII Yogyakarta. Dalam forum tersebut, Ari mempertanyakan kebenaran soal uang triliunan rupiah yang disita Satgas PKH dan telah diserahkan ke bendahara negara.
“Saya menyayangkan adanya statement yang dilontarkan oleh Ari Yusuf Amir, seorang praktisi hukum terhadap Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Abdul Rachman, Kamis (28/5/2026).
Menurut Abdul Rachman, Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut, lanjutnya, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Dia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak dilarang selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat. Namun, faktanya, pemerintah menemukan banyak perusahaan beroperasi di luar kawasan yang sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
“Contohnya, terkadang ada perusahaan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam melebihi areal IUP yang dimiliki, bahkan sampai masuk ke kawasan hutan. Yang lebih parah dan konyol, ada korporasi yang punya IUP di titik A tetapi yang dikerjakan di titik B. Di sinilah negara harus hadir untuk menyelamatkan lingkungan,” paparnya.
Abdul Rachman pun menanggapi keraguan yang muncul di publik. “Jika ada yang bertanya tumpukan uang triliunan rupiah yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di gedung Kejaksaan Agung, ya, itulah hasil sebuah penertiban kawasan hutan dengan menerapkan denda ganti rugi terhadap para pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan itu, katanya, diwujudkan dengan memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung yang dipimpin ST Burhanuddin bersama Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan.
“Saya juga mengajak seluruh elemen di negeri ini untuk mengakhiri saling tuding. Mari kita bersama-sama mengawal dan menjaga negeri dan bangsa ini untuk kemaslahatan bersama,” ucap ART, sapaan akrab Abdul Rachman Thaha.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara. Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Saat itu, Jaksa Agung menyatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik. Dia merinci, total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359, serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.
Artikel Terkait
ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun
Pemuda 19 Tahun Tersangka Pembunuh Siswi SD di Makassar Coba Kelabui Polisi dengan Pura-pura Ribut saat Olah TKP
GEMURA Kritik Perdebatan Bantuan Kurban Presiden, Minta Publik Jaga Etika Demokrasi
Prabowo ke Macron: Stabilitas Timur Tengah Kunci Energi Global, Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina