JAKARTA – Masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak berhenti di 20 hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjangnya. Kali ini, tambahannya cukup signifikan: 40 hari ke depan. Langkah ini ditempuh penyidik lantaran berkas kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai masih perlu dilengkapi.
Yaqut sendiri sudah mendekam sejak 12 Maret lalu. Kini, ruang geraknya masih akan terbatas untuk waktu yang lebih lama.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan.”
Alasannya? Menurut Budi, tim penyidik masih butuh waktu. Mereka sedang berupaya mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas benar-benar komplet sebelum nantinya dilimpahkan ke penuntutan. Prosesnya ternyata tak sederhana.
“Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji,” tambahnya.
Tak cuma itu. Upaya pemulihan aset atau asset recovery juga jadi prioritas. Mereka ingin memastikan kerugian negara bisa dikejar seoptimal mungkin.
Perkara ini sendiri melibatkan lebih dari satu nama. KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, ada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya yang ikut terseret.
Lalu, dua nama lain muncul: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Asrul tak hanya komisaris PT Raudah Eksati Utama, tapi juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Nah, untuk Ismail dan Asrul, statusnya masih berbeda. Keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Perkembangan selanjutnya masih kita tunggu.
Artikel Terkait
Konsumsi Susu RI Paling Rendah di ASEAN, Baru 17,76 Liter per Kapita per Tahun
Layvin Kurzawa Resmi Tinggalkan Persib Bandung Setelah Kontrak Tak Diperpanjang
Kementan Luncurkan Dapur Susu Indonesia untuk Jamin Pasokan Program Makan Bergizi Gratis
Pengamat Nilai Teddy Indra Wijaya Tepat Pilih Fokus pada Tugas di Tengah Sorotan Publik