JAKARTA – Masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak berhenti di 20 hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjangnya. Kali ini, tambahannya cukup signifikan: 40 hari ke depan. Langkah ini ditempuh penyidik lantaran berkas kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai masih perlu dilengkapi.
Yaqut sendiri sudah mendekam sejak 12 Maret lalu. Kini, ruang geraknya masih akan terbatas untuk waktu yang lebih lama.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan.”
Alasannya? Menurut Budi, tim penyidik masih butuh waktu. Mereka sedang berupaya mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas benar-benar komplet sebelum nantinya dilimpahkan ke penuntutan. Prosesnya ternyata tak sederhana.
Artikel Terkait
Rosan Roeslani: Efisiensi Energi BUMN Tak Ganggu Layanan, Justru Pacu Investasi EBT
LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari Usai Pencabutan Izin OJK
Gus Ipul: 625 Ribu Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Kembali Diaktifkan
DKI Percepat Penataan Zebra Cross di Jalan Soepomo Usai Viral Gambar Pac-Man