KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari

- Rabu, 01 April 2026 | 04:20 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Menag Yaqut 40 Hari

JAKARTA – Masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tak berhenti di 20 hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjangnya. Kali ini, tambahannya cukup signifikan: 40 hari ke depan. Langkah ini ditempuh penyidik lantaran berkas kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai masih perlu dilengkapi.

Yaqut sendiri sudah mendekam sejak 12 Maret lalu. Kini, ruang geraknya masih akan terbatas untuk waktu yang lebih lama.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

“Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan.”

Alasannya? Menurut Budi, tim penyidik masih butuh waktu. Mereka sedang berupaya mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas benar-benar komplet sebelum nantinya dilimpahkan ke penuntutan. Prosesnya ternyata tak sederhana.

“Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji,” tambahnya.

Tak cuma itu. Upaya pemulihan aset atau asset recovery juga jadi prioritas. Mereka ingin memastikan kerugian negara bisa dikejar seoptimal mungkin.

Perkara ini sendiri melibatkan lebih dari satu nama. KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, ada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya yang ikut terseret.

Lalu, dua nama lain muncul: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba. Asrul tak hanya komisaris PT Raudah Eksati Utama, tapi juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Nah, untuk Ismail dan Asrul, statusnya masih berbeda. Keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Perkembangan selanjutnya masih kita tunggu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar