"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambah Hotman.
Membedakan Jenis Kerugian Material dan Immaterial
Hotman juga menerangkan perbedaan mendasar antara dua jenis gugatan dalam perkara perdata seperti ini. Gugatan material merujuk pada kerugian finansial nyata yang dapat dibuktikan dengan dokumen, seperti kuitansi pengobatan atau pengeluaran lain yang terdokumentasi.
"Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung," katanya.
Sementara itu, gugatan immaterial bersifat lebih abstrak, terkait dengan penderitaan batin, stres, atau kerusakan nama baik yang sulit dinilai dengan angka pasti. Besaran ganti rugi untuk klaim seperti ini sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa," ujarnya.
Menunggu Keputusan Akhir Pengadilan
Pada akhirnya, Hotman menekankan bahwa semua klaim, baik material maupun immaterial, harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Putusan akhir beserta nilai yang harus dibayar, jika ada, sepenuhnya berada di tangan hakim setelah menimbang seluruh fakta dan bukti dari kedua belah pihak. Kasus ini pun masih akan melalui proses hukum yang panjang sebelum mencapai titik kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak.
Artikel Terkait
Pesulap Tarno Terjerat Masalah Hukum, Terhalang Biaya untuk Lapor Polisi
Amalan Shalawat Ummi 80 Kali Usai Ashar Jumat, Dosa 80 Tahun Diampuni
Lindi Fitriyana Ungkap Surat Cinta untuk Calon Bayi di Media Sosial
Lindi Fitriyana Konfirmasi Kehamilan Lewat Unggahan Instagram