MURIANETWORK.COM - Penyanyi Denada masih menghadapi gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, meskipun status Ressa sebagai anak kandungnya telah diakui. Persoalan hukum ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi jika gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan bagaimana proses eksekusi putusannya nanti. Untuk memberikan kejelasan, pandangan dari praktisi hukum diperlukan guna memahami skenario yang mungkin terjadi.
Proses Pembuktian di Pengadilan Menentukan Nasib Gugatan
Menurut pengacara Hotman Paris, inti dari perkara ini akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan. Ia menjelaskan bahwa pengakuan Denada atas status anak kandung Ressa telah memenuhi satu pokok gugatan. Namun, persoalan mengenai pemenuhan nafkah atau ganti rugi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di depan hakim.
"Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan," tutur Hotman dalam sebuah tayangan YouTube.
Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan
Apabila pengadilan akhirnya memutuskan Denada wajib membayar, maka eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan. Hotman memaparkan, jika pembayaran tidak dilakukan secara sukarela, langkah penyitaan aset menjadi opsi hukum yang sah untuk memenuhi kewajiban itu.
"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelasnya.
Meski demikian, ia memberikan catatan penting. Dalam hukum perdata, eksekusi sangat bergantung pada kondisi finansial pihak yang dikalahkan. Pada dasarnya, kemampuan bayar menjadi faktor krusial.
Artikel Terkait
Pesulap Tarno Terjerat Masalah Hukum, Terhalang Biaya untuk Lapor Polisi
Amalan Shalawat Ummi 80 Kali Usai Ashar Jumat, Dosa 80 Tahun Diampuni
Lindi Fitriyana Ungkap Surat Cinta untuk Calon Bayi di Media Sosial
Lindi Fitriyana Konfirmasi Kehamilan Lewat Unggahan Instagram