MURIANETWORK.COM - Penyanyi Denada masih menghadapi gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, meskipun status Ressa sebagai anak kandungnya telah diakui. Persoalan hukum ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi jika gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan bagaimana proses eksekusi putusannya nanti. Untuk memberikan kejelasan, pandangan dari praktisi hukum diperlukan guna memahami skenario yang mungkin terjadi.
Proses Pembuktian di Pengadilan Menentukan Nasib Gugatan
Menurut pengacara Hotman Paris, inti dari perkara ini akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan. Ia menjelaskan bahwa pengakuan Denada atas status anak kandung Ressa telah memenuhi satu pokok gugatan. Namun, persoalan mengenai pemenuhan nafkah atau ganti rugi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di depan hakim.
"Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan," tutur Hotman dalam sebuah tayangan YouTube.
Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan
Apabila pengadilan akhirnya memutuskan Denada wajib membayar, maka eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan. Hotman memaparkan, jika pembayaran tidak dilakukan secara sukarela, langkah penyitaan aset menjadi opsi hukum yang sah untuk memenuhi kewajiban itu.
"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelasnya.
Meski demikian, ia memberikan catatan penting. Dalam hukum perdata, eksekusi sangat bergantung pada kondisi finansial pihak yang dikalahkan. Pada dasarnya, kemampuan bayar menjadi faktor krusial.
"Kalau nggak ada hartanya, ya, nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya, disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya, ya, nggak usah bayar. Kalau perdata begitu," tambah Hotman.
Membedakan Jenis Kerugian Material dan Immaterial
Hotman juga menerangkan perbedaan mendasar antara dua jenis gugatan dalam perkara perdata seperti ini. Gugatan material merujuk pada kerugian finansial nyata yang dapat dibuktikan dengan dokumen, seperti kuitansi pengobatan atau pengeluaran lain yang terdokumentasi.
"Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung," katanya.
Sementara itu, gugatan immaterial bersifat lebih abstrak, terkait dengan penderitaan batin, stres, atau kerusakan nama baik yang sulit dinilai dengan angka pasti. Besaran ganti rugi untuk klaim seperti ini sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa," ujarnya.
Menunggu Keputusan Akhir Pengadilan
Pada akhirnya, Hotman menekankan bahwa semua klaim, baik material maupun immaterial, harus dibuktikan secara sah di pengadilan. Putusan akhir beserta nilai yang harus dibayar, jika ada, sepenuhnya berada di tangan hakim setelah menimbang seluruh fakta dan bukti dari kedua belah pihak. Kasus ini pun masih akan melalui proses hukum yang panjang sebelum mencapai titik kejelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda untuk Cetak SDM Unggul
Jalan Kramat Senen Ramai Pemburu Takjil Nasi Kapau Jelang Buka Puasa
LPDP Tegaskan Alumni Kontroversial DS Telah Selesaikan Kewajiban Kontraktual
Ramadan di Jakarta, Tradisi Takjil Gratis Berlanjut di Masjid-Masjid Utama