ICC Tetap Buru Netanyahu! Banding Israel Ditolak, Ini Dosa Perang Gaza yang Tak Terampuni

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:20 WIB
ICC Tetap Buru Netanyahu! Banding Israel Ditolak, Ini Dosa Perang Gaza yang Tak Terampuni

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi menolak permohonan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Latar Belakang Putusan ICC

Putusan ini mengukuhkan keputusan sebelumnya dari ICC pada November 2024 yang menyatakan adanya alasan kuat untuk meyakini tanggung jawab pidana Netanyahu dan Gallant dalam konflik Gaza. Dalam perkembangan terpisah, ICC sebelumnya juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas, namun dibatalkan setelah kematian mereka.

Reaksi Internasional dan Proses Hukum

Surat penangkapan ini memicu kecaman keras dari Israel dan Amerika Serikat. Pemerintah AS bahkan menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC, dengan Presiden Joe Biden menyebut keputusan tersebut keterlaluan. Netanyahu menilai keputusan ICC sebagai anti-Semit dan menolak semua tuduhan.

Proses Banding dan Penolakan

Israel sebelumnya telah meminta pembatalan surat penangkapan sambil menunggu proses hukum mengenai yurisdiksi pengadilan. Namun pada 16 Juli 2025, ICC menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk pembatalan. Pekan berikutnya, Israel mengajukan banding yang akhirnya ditolak dengan alasan masalah tersebut bukan isu yang dapat diajukan banding.

Status Terkini Kasus di ICC

Meski banding ditolak, hakim ICC masih meninjau gugatan Israel yang lebih luas terkait yurisdiksi pengadilan dalam kasus ini. Proses banding sebelumnya terhadap yurisdiksi ICC juga pernah ditolak, namun pada April 2025 pengadilan banding memerintahkan peninjauan ulang yang lebih terperinci. Hingga kini belum ada kepastian waktu untuk putusan akhir mengenai yurisdiksi tersebut.

Komentar