Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas

- Jumat, 23 Januari 2026 | 23:30 WIB
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas

JAKARTA – Khariq Anhar akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mahasiswa Universitas Riau yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat itu dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsinya. Keputusan ini turun dalam persidangan perkara bernomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya pada Jumat (23/1/2026).

Putusan itu sendiri dibacakan di hari yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Arlen Veronica, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.

Lalu, apa pertimbangan hakim? Ternyata, masalahnya terletak pada kejelasan dakwaan. Hakim menilai dakwaan pertama hingga ketiga yang diajukan penuntut umum tidak cermat, terutama dalam menguraikan satu frasa kunci.

Frasa itu adalah "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya". Menurut majelis, diksi ini dipakai jaksa untuk menjelaskan modus operandi, tapi justru menimbulkan ketidakpastian yang fundamental.

Canva kan cuma satu dari sekian banyak aplikasi. Ia punya fitur dan jejak digital yang spesifik, beda dengan Adobe Photoshop, Microsoft Word, atau aplikasi edit bawaan ponsel. Nah, kata "atau aplikasi lainnya" dianggap terlalu luas dan tak terbatas. Bisa mencakup ribuan software yang fungsinya beragam.

Padahal, dalam perkara teknologi informasi, detail teknis semacam ini adalah substansi. Jenis aplikasi yang digunakan akan mempengaruhi pemeriksaan digital forensik, metadata, keahlian saksi yang dibutuhkan, bahkan strategi pembelaan terdakwa. Ketidakjelasan ini dianggap melanggar hak atas kepastian hukum.

"Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,"

Begitu bunyi pertimbangan hakim. Mereka juga mengutip Pasal 50 KUHAP tentang hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas hak yang mustahil dilakukan efektif jika dasar dakwaannya saja kabur.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar