JAKARTA – Khariq Anhar akhirnya bisa menghirup udara bebas. Mahasiswa Universitas Riau yang juga dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat itu dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsinya. Keputusan ini turun dalam persidangan perkara bernomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya pada Jumat (23/1/2026).
Putusan itu sendiri dibacakan di hari yang sama. Majelis hakim dipimpin oleh Arlen Veronica, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Ternyata, masalahnya terletak pada kejelasan dakwaan. Hakim menilai dakwaan pertama hingga ketiga yang diajukan penuntut umum tidak cermat, terutama dalam menguraikan satu frasa kunci.
Frasa itu adalah "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya". Menurut majelis, diksi ini dipakai jaksa untuk menjelaskan modus operandi, tapi justru menimbulkan ketidakpastian yang fundamental.
Artikel Terkait
Hujan Deras Picu Status Siaga di Sejumlah Pintu Air Jabodetabek
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem