Transportasi Umum Gratis di Jakarta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 6,2 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
Fasilitas angkutan umum massal gratis ini diperuntukkan khusus bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Dengan UMP DKI saat ini sebesar Rp 5.396.760, maka batas maksimal gaji untuk mendapatkan manfaat ini adalah sekitar Rp 6.206.274.
Moda Transportasi yang Dapat Dinikmati
Pekerja yang memenuhi syarat dapat menggunakan berbagai moda transportasi modern di Jakarta secara gratis, termasuk:
Artikel Terkait
UMKM Banyumas Ekspor Perdana Cocopeat ke Taiwan, Dukungan Bea Cukai Purwokerto
Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025 Naik Rp9.000/Gram: Cek Daftar Lengkap!
Prabowo Tegaskan Iklim Investasi Bersih di Peresmian Pabrik Lotte Chemical Senilai Rp 65 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 9.000! Cek Daftar Lengkap & PPh 22 Terbaru