Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Total Rp4,8 Miliar

- Selasa, 04 November 2025 | 10:00 WIB
Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK: Total Rp4,8 Miliar
Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Kena OTT KPK: Total Rp4,8 Miliar

Rincian Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Kena OTT KPK

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi salah satu dari 10 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. Kini, publik pun penasaran dengan besaran harta kekayaan Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para tersangka, termasuk Abdul Wahid, masih berada di Riau dan rencananya akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih di Jakarta pada Selasa, 4 November 2025. Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Berapa Total Kekayaan Abdul Wahid?

Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, total harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid tercatat sebesar Rp4,8 miliar.

Rincian Aset dan Harta Abdul Wahid

Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Abdul Wahid berdasarkan laman LHKPN:

1. Aset Tanah dan Bangunan

Abdul Wahid memiliki 12 properti yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan. Total nilai dari aset tanah dan bangunan ini mencapai Rp4,9 miliar.

2. Aset Kendaraan

Gubernur Riau ini memiliki dua unit mobil dengan total nilai sebesar Rp780 juta.

3. Kas dan Setara Kas

Harta dalam bentuk likuid atau kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid tercatat senilai Rp621 juta.

Adanya Utang dalam Laporan Kekayaan

Selain melaporkan aset, dalam LHKPN-nya, Abdul Wahid juga mencantumkan adanya utang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dikurangi dengan kewajiban utang tersebut, total kekayaan bersihnya menjadi Rp4.806.046.622 atau dibulatkan menjadi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, itulah gambaran kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini menjadi sorotan setelah terjaring operasi KPK. Perkembangan kasus ini akan terus diupdate seiring dengan proses hukum yang berlangsung.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar