Hukum Tidur di Masjid Menurut MUI Medan Pasca Kasus Pemukulan di Sibolga

- Rabu, 05 November 2025 | 11:00 WIB
Hukum Tidur di Masjid Menurut MUI Medan Pasca Kasus Pemukulan di Sibolga

Kasus Pemukulan di Masjid Agung Sibolga: MUI Medan Jelaskan Hukum Tidur di Masjid

Seorang pemuda berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah mengalami penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga. Insiden kekerasan yang terjadi pada Jumat dini hari (31/10) ini melibatkan lima pelaku yang memukul korban di teras masjid saat korban hendak beristirahat.

Pandangan MUI Medan tentang Larangan Tidur di Masjid

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, memberikan penjelasan mengenai hukum tidur di dalam masjid. Menurutnya, tidak ada larangan mutlak untuk tidur di masjid, namun terdapat kekhawatiran terkait masalah kebersihan.

"Air liur yang keluar saat tidur dihukumi najis, sehingga dilarang tidur di karpet sajadah masjid," jelas Hasan Matsum melalui keterangan resminya.

Solusi untuk Musafir yang Ingin Beristirahat

Hasan menekankan pentingnya Badan Kenaziran Masjid (BKM) menyediakan tempat khusus bagi musafir atau orang yang perlu beristirahat. Fasilitas di emperan atau teras masjid dapat dimanfaatkan untuk keperluan ini.

"BKM harus melayani masyarakat yang hendak beristirahat di masjid. Masjid merupakan tempat persinggahan terbaik menurut Rasulullah," tambah Hasan.

Dosa Ganda Pelaku Kekerasan di Masjid

Hasan Matsum mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi di Masjid Agung Sibolga. Menurutnya, pelaku tidak hanya berdosa karena membunuh, tetapi juga karena merusak kemuliaan masjid.

"Membunuh adalah dosa besar, apalagi dilakukan di rumah Allah. Tindakan ini tidak mencerminkan perilaku umat Islam," tegasnya.

Hak-Hak Masjid yang Perlu Dipahami

Hasan menjelaskan beberapa larangan penting di masjid, termasuk mengumumkan barang hilang, membuat keributan, dan bersuara tinggi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berprasangka baik terhadap orang yang datang ke masjid.

Kebijakan Penutupan Pagar Masjid

Mengenai penutupan pagar masjid di malam hari, Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini biasanya terkait faktor keamanan dan sosial di lingkungan sekitar masjid.

"Penutupan pagar masjid diperbolehkan jika ada alasan menjaga sarana prasarana masjid, terutama di masjid yang marbotnya tidak tinggal di lokasi," pungkas Hasan.

MUI mengajak seluruh masyarakat muslim untuk memuliakan masjid dan tidak mencederai kehormatan rumah ibadah tersebut.

Komentar