Kasus Pemukulan di Masjid Agung Sibolga: MUI Medan Jelaskan Hukum Tidur di Masjid
Seorang pemuda berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah mengalami penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga. Insiden kekerasan yang terjadi pada Jumat dini hari (31/10) ini melibatkan lima pelaku yang memukul korban di teras masjid saat korban hendak beristirahat.
Pandangan MUI Medan tentang Larangan Tidur di Masjid
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, memberikan penjelasan mengenai hukum tidur di dalam masjid. Menurutnya, tidak ada larangan mutlak untuk tidur di masjid, namun terdapat kekhawatiran terkait masalah kebersihan.
"Air liur yang keluar saat tidur dihukumi najis, sehingga dilarang tidur di karpet sajadah masjid," jelas Hasan Matsum melalui keterangan resminya.
Solusi untuk Musafir yang Ingin Beristirahat
Hasan menekankan pentingnya Badan Kenaziran Masjid (BKM) menyediakan tempat khusus bagi musafir atau orang yang perlu beristirahat. Fasilitas di emperan atau teras masjid dapat dimanfaatkan untuk keperluan ini.
"BKM harus melayani masyarakat yang hendak beristirahat di masjid. Masjid merupakan tempat persinggahan terbaik menurut Rasulullah," tambah Hasan.
Artikel Terkait
Putusan MKD: Sanksi Berbeda untuk 5 Anggota DPR Terkait Demo Ricuh 2025
Kemenkum Kalbar & UPB Pontianak Perkuat Hak Cipta Karya Akademik
Repan Warga Baduy Dibegal di Jakarta: Kronologi Lengkap & Fakta Pilu Korban
Begal Warga Baduy di Cempaka Putih: Kronologi, Luka Tusuk, hingga Ditolak RS