Saksi Sidang Korupsi TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hapus Bukti WhatsApp

- Kamis, 05 Februari 2026 | 16:15 WIB
Saksi Sidang Korupsi TKA Kemnaker Ungkap Permintaan Hapus Bukti WhatsApp

MURIANETWORK.COM - Seorang saksi kunci dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap praktik pemerasan dan upaya penghapusan bukti digital. Joko Mulyono, Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, mengaku pernah diminta oleh salah satu terdakwa untuk menghapus percakapan WhatsApp terkait pengurusan izin. Kesaksian ini menguatkan dugaan adanya skema sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan direktorat terkait.

Permintaan Hapus Bukti Percakapan

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026), Joko Mulyono membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum. Ia mengakui bahwa Jamal Shodiqin, terdakwa yang berstatus sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024, secara khusus memintanya untuk menghapus seluruh riwayat chat yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Apakah pernah ada arahan untuk menghapus percakapan-percakapan itu?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Kalau percakapan-percakapan, iya, Pak," jawab Joko dengan tegas.

Tak hanya itu, Joko juga membenarkan isi berita acara pemeriksaannya yang menyebut bahwa nomor teleponnya diblokir oleh sejumlah pihak di Kemnaker, termasuk Jamal dan terdakwa lain, Haryanto, setelah kasus ini mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Blokir komunikasi ini dinilai sebagai upaya untuk memutus mata rantai informasi.

"Serta saya disuruh oleh Jamal Sodikin untuk menghapus percakapan-percakapan terkait RPTKA, betul?" tanya jaksa kembali.

"Betul," sahut Joko.

Tarif Pungli yang Diberlakukan

Saksi lain yang dihadirkan, Indra Jaya Sembiring selaku Direktur PT Fortuna Sada Nioga, memberikan gambaran lebih detail tentang praktik pungutan liar (pungli) yang terstruktur. Dalam kesaksiannya, Indra mengungkapkan bahwa tarif yang diminta bervariasi berdasarkan kewarganegaraan calon TKA, dengan warga negara Tiongkok dikenai biaya yang lebih tinggi.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar