Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (6/5/2026) berlangsung memanas. Ketegangan pecah setelah terjadi adu argumen sengit antara Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Perdebatan dipicu ketika jaksa mengajukan keberatan terhadap pertanyaan yang dilontarkan pengacara Nadiem kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. Jaksa menilai materi pertanyaan tersebut tidak lagi relevan dengan kapasitas keahlian yang dimiliki saksi.
Awalnya, pengacara menanyakan kepada Agung perihal siapa yang bertanggung jawab atas laporan hasil analisis badan audit. Agung pun memberikan penjelasan mengenai struktur dan domain wewenang dalam pengelolaan anggaran.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda, kan ada jenjang ke bawah KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa yang melaksanakan teknis pengadaan,” ujar Agung.
Pengacara kemudian melanjutkan dengan pertanyaan, “Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?” Pertanyaan itu langsung mendapat respons dari jaksa yang menyatakan keberatan karena dianggap sudah keluar dari ranah keahlian saksi.
“Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ucap jaksa.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah meminta semua pihak untuk menyimak keterangan ahli. “Ya saya kira sama-sama menyimak pendapat ahli. Nanti terhadap hal itu yang tidak, saudara bisa counter untuk itu memastikan,” ucap Hakim Purwanto.
Agung Firman Sampurna kemudian menegaskan bahwa dirinya hanya menjawab sesuai dengan bidang yang dikuasai. “Baik Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu saudara, majelis yang terhormat dan dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya, tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Pernyataan itu langsung direspons tegas oleh jaksa yang mempertanyakan siapa yang dimaksud tidak menghormati ahli. “Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” tanya jaksa.
Pertanyaan jaksa itu kemudian dijawab oleh pengacara Nadiem lainnya. “Sikap anda! Ngomongnya tidak patut,” kata pengacara kepada jaksa. “Gak sopan anda,” balas jaksa. “Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” sambung pengacara. “Anda kayak anak kecil,” timpal jaksa.
Hakim Purwanto berusaha menengahi cekcok tersebut, namun kedua belah pihak masih melanjutkan adu mulut. “Kamu kira saya takut sama kamu,” kata jaksa. Hakim Purwanto akhirnya bertindak tegas. “Diam penuntut umum, kami sudah berikan kesempatan counter anda silakan, ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya,” ucap Hakim Purwanto.
Artikel Terkait
AHY: Penyalahgunaan Lahan dan Sampah Jadi Pemicu Utama Banjir Jabodetabek
Menko AHY Sebut Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi Pemicu Utama Banjir Jabodetabek
Wamenkeu: Subsidi BBM Dijaga Demi Stabilitas Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
Gubernur DKI Setujui Pembangunan PLTSa di Bantargebang untuk Tekan Emisi Metana