Dampak penurunan harga pupuk ini diperkirakan baru akan terasa pada musim panen, di mana harga beras di tingkat konsumen diharapkan dapat turun. Kebijakan ini diterapkan pada masa tanam November-Desember untuk panen pada Maret-April 2026. Namun, penurunan harga pupuk saja tidak cukup dan perlu diiringi perbaikan tata kelola dari hulu hingga hilir.
Pentingnya Pendekatan Multidimensi untuk Swasembada Beras
Pengamat pertanian Syaiful Bahari menyambut positif dampak penurunan harga pupuk terhadap ketersediaan pupuk dan peningkatan produksi. Namun, ia mengingatkan bahwa produksi juga dipengaruhi faktor lain seperti harga bibit, biaya tenaga kerja, dan sewa lahan. Tujuan akhir dari semua upaya ini haruslah penurunan harga beras di tingkat konsumen, sehingga diperlukan pendekatan multidimensi untuk mencapai swasembada beras.
Rincian Harga Pupuk Terbaru dan Komitmen Pemerintah
Dengan penurunan 20 persen, harga pupuk urea kini menjadi Rp 1.800 per kilogram (Rp 90.000 per sak), turun dari sebelumnya Rp 2.250 per kilogram. Sementara harga pupuk NPK menjadi Rp 1.840 per kilogram (Rp 92.000 per sak), turun dari Rp 2.300 per kilogram.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil efisiensi anggaran tanpa tambahan alokasi APBN. Pemerintah berkomitmen mengawal implementasinya di lapangan dan akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan proses hukum, terhadap pihak yang menaikkan harga pupuk.
Kebijakan ini diharapkan dapat dinikmati oleh lebih dari 160 juta petani di Indonesia, meningkatkan produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Artikel Terkait
Waspada! IHSG Pekan Ini Diprediksi Terkoreksi, Ini 8 Rekomendasi Saham Penyelamat
Wall Street Cetak Rekor Baru! Apa Pemicu Kenaikan Gila-Gilaan Saham AS?
Untung Rp 1,7 Triliun, Kok Laba Bersih Pertamina Geothermal (PGEO) Justru Anjlok?
Waspada! IHSG Diprediksi Koreksi Lagi, Ini 4 Rekomendasi Saham untuk Selamatkan Portofolio Hari Ini