Industri pinjaman daring belakangan ini ramai dibicarakan karena satu skema pembayaran: tadpole. Intinya, skema ini membebankan cicilan yang jauh lebih besar di awal masa pinjaman. Banyak yang terjebak karena kondisi terdesak butuh uang cepat untuk urusan darurat, entah itu biaya berobat keluarga atau sekadar menyekolahkan anak.
Fenomena ini bukan sekadar omongan. Segara Institute baru-baru ini merilis riset tentang sumber pembiayaan dan perilaku peminjam di Indonesia. Survei yang digelar Juni-Juli 2025 itu menjangkau 2.118 responden dari 20 daerah, dengan beragam usia, pekerjaan, dan latar pendidikan.
Hasilnya cukup mencengangkan. Skema tadpole tak cuma membebani dari segi nominal. Frekuensi pembayaran di awal juga lebih sering. Alhasil, tekanan finansial di bulan-bulan pertama benar-benar terasa berat.
Yang berbahaya, skema ini bisa menyesatkan. Meski suku bunga terlihat flat, beban besar di awal membuat biaya efektifnya melonjak 3 hingga 4 kali lipat. Peminjam dengan literasi keuangan pas-pasan rentan terjebak dalam hitungan yang tak transparan ini.
Keluhan pun membanjir di media sosial. Di TikTok khususnya, banyak netizen mengeluh harus membayar cicilan hingga 70 persen di awal periode. Rasanya seperti dipaksa lari sprint sebelum napas sempat teratur.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, turut angkat bicara. Ia menilai temuan survei dan keluhan masyarakat harus jadi bahan pertimbangan serius, terutama soal transparansi dan perlindungan konsumen.
"Hal ini tentu sudah menjadi perhatian kami. Dan, kami mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji secara mendalam terkait praktik skema ini. Oleh sebab itu, skema yang diterapkan pada industri pinjaman daring harus terwujud keseimbangan antara kepentingan pelindungan konsumen. Sekaligus, menjaga keberlangsungan industri pindar," ungkap Puteri saat dihubungi.
Ia menegaskan, langkah penerapan skema semacam ini harus hati-hati. Cicilan yang terlalu besar di awal jelas memberatkan konsumen.
"Karenanya, kami dorong OJK meninjau secara detail dan berimbang. Termasuk meninjau seberapa besar tingkat gagal bayar yang diakibatkan dari skema ini," ujar Puteri.
Di sisi lain, Puteri menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Saat ini, literasi di sektor pinjaman daring masih rendah, hanya 24,90 persen. Jika pemahaman masyarakat baik, mereka akan lebih kritis memilih skema cicilan.
"Dengan peningkatan literasi ini, tentu akan membantu konsumen lebih jeli terkait berbagai skema cicilan yang akan diterapkan pada industri pindar. Sekaligus, membantu untuk terhindar dari pinjol ilegal," tutur Puteri.
Edukasi ke Konsumen Harus Diperkuat
Dari sisi industri, Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah, punya pandangan lain. Ia menyebut tadpole sebagai evolusi alami dari produk cicilan pendek yang sudah lama ada. Tapi ia tak menampik, inovasi semacam ini perlu pengawasan ketat.
Namun begitu, langkah tegas ternyata sudah diambil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-305/PL.12/2025 tanggal 12 September 2025 telah meminta penghentian skema tadpole. Alasannya, skema ini berpotensi melanggar ketentuan manfaat ekonomi jika dihitung per hari. Keputusan itu seperti tamparan keras bagi praktik yang dianggap merugikan konsumen.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020