Ia menegaskan, langkah penerapan skema semacam ini harus hati-hati. Cicilan yang terlalu besar di awal jelas memberatkan konsumen.
"Karenanya, kami dorong OJK meninjau secara detail dan berimbang. Termasuk meninjau seberapa besar tingkat gagal bayar yang diakibatkan dari skema ini," ujar Puteri.
Di sisi lain, Puteri menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Saat ini, literasi di sektor pinjaman daring masih rendah, hanya 24,90 persen. Jika pemahaman masyarakat baik, mereka akan lebih kritis memilih skema cicilan.
"Dengan peningkatan literasi ini, tentu akan membantu konsumen lebih jeli terkait berbagai skema cicilan yang akan diterapkan pada industri pindar. Sekaligus, membantu untuk terhindar dari pinjol ilegal," tutur Puteri.
Edukasi ke Konsumen Harus Diperkuat
Dari sisi industri, Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansah, punya pandangan lain. Ia menyebut tadpole sebagai evolusi alami dari produk cicilan pendek yang sudah lama ada. Tapi ia tak menampik, inovasi semacam ini perlu pengawasan ketat.
Namun begitu, langkah tegas ternyata sudah diambil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-305/PL.12/2025 tanggal 12 September 2025 telah meminta penghentian skema tadpole. Alasannya, skema ini berpotensi melanggar ketentuan manfaat ekonomi jika dihitung per hari. Keputusan itu seperti tamparan keras bagi praktik yang dianggap merugikan konsumen.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak