Di momen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ini, tak kurang dari 1.506 narapidana mendapatkan remisi khusus. Angka yang cukup besar, bukan? Selain itu, ada juga 9 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus atau PMPK. Perayaan yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, ini ternyata membawa kebebasan langsung bagi empat orang di antara mereka. Mereka bisa pulang ke rumah mulai besok.
Pemberian remisi ini sendiri bukanlah hal yang tiba-tiba. Menurut sejumlah pihak di lingkungan pemasyarakatan, langkah ini sudah mengikuti aturan dan syarat yang ketat. Intinya, ini adalah bentuk apresiasi.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, hadir di Rutan Kelas 1 Cipinang pada Rabu (18/3) untuk menyampaikan kabar ini. Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Agus Andrianto, ia menegaskan makna di balik kebijakan tersebut.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan," ujar Mashudi.
"Sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan," lanjutnya.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa remisi dan PMPK bukan sekadar pemotongan masa tahanan. Lebih dari itu, ini adalah penghargaan. Sebuah pengakuan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan para warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Hanya mereka yang menunjukkan perkembangan positif dan berkelakuan baiklah yang layak menerimanya.
Mashudi juga menyelipkan harapan yang dalam. Baginya, Nyepi adalah waktu untuk hening dan introspeksi. Momentum itu, harapannya, bisa diresapi juga oleh para penerima remisi.
"Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
"Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik. Untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu."
Lalu, bagaimana rincian pembagiannya? Berikut detailnya.
Remisi Khusus I
Sebanyak 326 orang dapat remisi 15 hari. Yang dapat 1 bulan lebih banyak lagi, mencapai 947 orang. Lalu, 179 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 50 orang lainnya mendapat potongan 2 bulan.
Remisi Khusus II
Ini yang paling ditunggu: 4 narapidana langsung bebas setelah remisi diberikan.
PMPK
Untuk Pengurangan Masa Pidana Khusus, 8 anak binaan dapat pengurangan 15 hari. Satu orang lainnya mendapat pengurangan lebih panjang, yaitu 1 bulan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi