Seorang pria berinisial MAH yang ditemukan dalam kondisi terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, ternyata bukanlah korban perampokan seperti yang pertama kali dilaporkan. Kepolisian mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi percobaan pembunuhan yang direncanakan oleh seseorang yang masih memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).
Pelaku dalam kasus ini diketahui merupakan rekan kerja korban. Peristiwa berawal ketika seorang saksi berinisial T melaporkan telah terjadi perampokan di rumah korban. Dalam laporan awal, T menyebutkan bahwa dua orang pelaku masuk melalui bagian atas rumah dan terlibat cekcok dengan MAH. Saat itu, T mengaku naik ke lantai atas dengan membawa pistol setrum untuk membantu korban.
“Nah kemudian sampai di atas ternyata dua orang itu sudah menyekap saudara MHA. Nah kemudian untuk melepaskan saudara MHA, saudari T yang tadi naik dari bawah ke atas meminta untuk tidak diapa-apakan dan menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram,” beber Roby.
Setelah barang diserahkan, menurut keterangan awal T, kedua pelaku tetap melukai MHA. T kemudian melaporkan kejadian itu kepada teman satu kosnya dan memintanya untuk pulang. Namun, saat penyidik dari Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat mulai mendalami kasus, ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Itu adalah keterangan awal yang kita dapatkan dari saksi yang ada di lokasi. Kemudian Polsek Metro Menteng dengan Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kanit Resmob dan Kanit Kamneg dibackup juga oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri fakta-fakta, keterangan-keterangan saksi maupun bukti yang diolah melalui scientific investigation,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ketidakkonsistenan antara keterangan saksi dengan barang bukti yang ada. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada dua orang pelaku yang masuk ke dalam rumah. Sebaliknya, penganiayaan terhadap MHA justru dilakukan oleh T sendiri.
“Nah kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh saudari T sendiri,” sebut Roby.
Laporan perampokan yang dibuat oleh T dengan menyebut kerugian mencapai 500 gram emas pun terbukti palsu. Di sisi lain, kakak korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjerat T dengan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol