Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sore. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sesaat setelah resmi ditangkap oleh aparat kepolisian.
Roy dan Tifa diangkut menggunakan mobil tahanan milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 17.54 WIB. Roy Suryo terlihat lebih dulu turun dari mobil dengan mengenakan jersey putih. Ia tampak menenteng baju tahanan dan sempat mengepalkan tangannya ke atas sambil berseru, "Siap, siap."
Tidak berselang lama, Dokter Tifa menyusul keluar dari kendaraan yang sama. Berbeda dengan Roy, ia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu. Keduanya langsung digiring masuk ke Ruang Isolasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Hingga berita ini diturunkan, proses tersebut masih berlangsung.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik penangkapan dua tersangka tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi