Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyoroti potensi beban baru yang mengancam pendapatan petani akibat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Aturan tersebut, khususnya Bab III Pasal 3 ayat (4), memberikan kewenangan kepada BUMN ekspor untuk menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas strategis.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor satu pintu kelapa sawit, tidak mengambil margin yang pada akhirnya membebani petani. Menurutnya, kekhawatiran utama adalah bahwa biaya tambahan tersebut akan diteruskan ke tingkat petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).
“Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal,” ujar Sabarudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Di satu sisi, Sabarudin menegaskan bahwa petani sawit mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan serta posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Namun, perbaikan tersebut dinilai tidak boleh menciptakan biaya baru yang justru mengurangi pendapatan petani.
Ia menjelaskan bahwa berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit kerap diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contoh nyata adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan secara langsung memengaruhi harga yang diterima petani. Organisasi petani mencatat, penurunan harga akibat pungutan ekspor pernah mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Pengalaman pengelolaan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi pelajaran penting bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi menekan harga TBS. “Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani,” kata Sabarudin.
Karena itu, SPKS meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan, mekanisme, dan formula perhitungan margin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan ekspor satu pintu benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menciptakan beban baru dalam rantai pasok sawit nasional. “Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai kesejahteraan petani dikorbankan oleh biaya dan margin baru,” tegas Sabarudin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa seluruh kontrak kerja sama di sektor SDA oleh perusahaan akan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul mulai beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). “Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” kata Dony usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dony menekankan bahwa yang terpenting adalah tidak ada praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, serta transfer pricing yang dapat merugikan negara. Sebagai langkah perbaikan ke depan, pihaknya tengah mengembangkan sistem digitalisasi terintegrasi yang dirancang untuk memantau seluruh transaksi SDA agar berjalan secara wajar dan transparan.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak khawatir mengenai keberlangsungan kontrak mereka. Mekanisme yang ada saat ini akan terus dipertahankan sembari pemerintah merumuskan pola pengelolaan yang ditargetkan rampung setelah 31 Desember 2026. “Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi
Messi dan David Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 dengan Tiga Gol
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi