KSP Panggil Seluruh Pihak untuk Selesaikan Sengketa 15 Kontainer Ilmenite PT PMM

- Kamis, 18 Juni 2026 | 17:16 WIB
KSP Panggil Seluruh Pihak untuk Selesaikan Sengketa 15 Kontainer Ilmenite PT PMM

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurrahman mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan sengketa 15 kontainer berisi mineral tambang ilmenite milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) guna mencari titik terang dan memastikan penyelesaian perkara berjalan secara transparan.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dudung itu dihadiri oleh sejumlah instansi berwenang, antara lain Bea Cukai, Sucofindo, Bakamla Batam, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam forum tersebut, Dudung menyimak pemaparan dari setiap pihak dan berjanji akan mencermati serta mendalami seluruh masukan sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah, menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan ini hanya terbatas pada aspek administrasi perizinan usaha pertambangan. “Kalau kami terkait dengan administrasi di daerah, kapasitas kami hanya pada izin usaha pertambangan saja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Reskiansyah, seluruh proses yang menjadi kewenangan pemprov telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa persoalan ekspor sama sekali bukan ranah pemerintah daerah. “Yang jelas, kalau sudah sesuai prosedur dan sesuai kapasitas kami, ya terkait perizinan di daerah. Kalau terkait ekspor itu bukan ranah kami,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membenarkan kehadiran kliennya dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan bahwa undangan dari KSP bertujuan untuk memberikan klarifikasi mendalam demi meluruskan isu negatif yang beredar. “Kami diundang untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang berkembang selama ini, terutama tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang berbahaya dan logam tanah jarang,” ungkap Poltak.

Poltak menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor PT PMM telah berjalan sesuai koridor hukum. Ia membantah keras tudingan yang menyebut komoditas mereka mengandung bahan radioaktif atau mineral terlarang. “Kami menjelaskan secara rinci berdasarkan fakta bahwa tidak ada eksploitasi atau ekspor barang mineral yang dilarang negara, baik itu logam tanah jarang (LTJ) maupun bahan nuklir radioaktif,” ujarnya.

Pihak PT PMM mengklaim bahwa Bea Cukai dan Sucofindo yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memperkuat penjelasan mereka. Kedua lembaga itu menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap 15 kontainer telah memenuhi prosedur yang berlaku. “Mereka menyampaikan bahwa segala prosedur sudah dilaksanakan. Barang milik PT PMM sudah memiliki sertifikat serta dokumen yang sah, sehingga layak untuk diekspor. Izin itu kan domainnya Bea Cukai,” kata Poltak.

Lebih lanjut, Poltak mempertanyakan dasar klaim Satgas Trisakti yang menuduh adanya pelanggaran berdasarkan hasil laboratorium PT Timah. Menurutnya, PT Timah tidak memiliki kapasitas legalitas untuk menguji kepemilikan kontainer pihak lain. “Masa mereka bisa mengeluarkan hasil lab terhadap barang milik PT PMM? Padahal mereka bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan uji laboratorium tersebut,” paparnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar