Jakarta Soal aturan baru free float atau saham beredar publik minimal 15%, Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya tak mau memaksakan satu jalan. Mereka memilih memberikan kebebasan kepada emiten untuk memilih cara terbaiknya.
Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut right issue memang jadi salah satu opsi strategis. Tapi bukan satu-satunya. "Tentunya kami serahkan kepada masing-masing emiten," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Selain right issue, perusahaan bisa mempertimbangkan skema lain seperti private placement untuk memenuhi ketentuan itu.
Namun begitu, aturan mainnya sendiri belum final. Jeffrey menegaskan, BEI masih mematangkan aturan tersebut yang saat ini masih dalam tahap rule making. Batas waktunya hingga 19 Februari 2026. Dalam proses ini, BEI membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya jelas: agar implementasi nanti berjalan terukur dan tidak malah bikin goncang pasar.
Yang perlu dicatat, pemenuhannya tak akan serta merta. BEI berjanji akan menerapkannya secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi tiap emiten. Ini penting, mengingat data BEI menunjukkan dari total 956 emiten, sekitar 260 di antaranya masih punya free float di bawah 15%. Sisanya sudah memenuhi.
Di sisi lain, bursa akan fokus dulu pada 49 emiten yang punya bobot besar. Kelompok ini mewakili sekitar 90% kapitalisasi pasar dari kumpulan emiten dengan free float rendah. Alasannya, pergerakan mereka berpotensi besar pengaruhi likuiditas pasar secara keseluruhan.
Rencana kenaikan batas minimum ini sebelumnya sudah diamati oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mereka mencermati potensi lonjakan aksi korporasi, terutama right issue.
Artikel Terkait
LRT Sumsel Angkut Lebih dari 213 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran 2026
Mentan: Indonesia Jadi Rujukan Swasembada Pangan, Tapi Ancaman Impor Masih Nyata
Thailand dan Iran Sepakati Jaminan Keamanan untuk Kapal Tanker di Selat Hormuz
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 53 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta