Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

- Selasa, 27 Mei 2025 | 20:45 WIB
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!


Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai kalau Budi Arie punya rasa malu, sebaiknya mundur dari jabatannua sebagai Menteri Koperasi (Menkop). Apalagi, kata dia, nama Budi Arie disebut-sebut dalam dakwaan di persidangan diduga ikut menerima fee Judi Online atau Judol. 

"Kalau dia punya malu, namanya disebut kasus judol, harusnya mundur," kata Guntur kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025). 

Guntur Romli enggan mendesak, soal jabatan yang diemban Budi Arie sekarang merupakan urusannya sendiri. 

Guntur Romli hanya mendesak agar Budi Arie segera diproses hukum terkait dugaan tudingan yang dialamatkan kepada PDIP soal framing Judol. 

"Soal itu urusan dia mas, yang kami harapkan polisi segera memproses hukum Budi Arie," katanya. 

Ultimatum Puan Maharani

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengultimatum eks Menkominfo Budi Arie agar tak bicara sembarangan soal partainya. 

Hal itu disampaikan Puan menanggapi dugaan Budi Arie telah menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pihak yang memframing dirinya terkait skandal judi online (judol).

Soal Budi Arie diduga telah menyebarkan tudingan kepada PDIP dan BG berdasarkan sebuah rekaman yang belakangan viral di media sosial. Diduga rekaman itu adalah suara Budi Arie dan seorang jurnalis.

Suara yang diduga Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.  

Di sisi lain, nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan di Kominfo.  

Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol. Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus judol yang kini bergulir di persidangan. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.  

Puan Maharani awalnya mendesak agar Budi Arie menyampaikan klarifikasi soal dugaan tudingan yang telah dialamatkan kepada PDIP. 

"Untuk menghindari fitnah dari pak menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Elite PDIP itu pun mewanti-wanti kepada Budi Arie jangan asal bicara soal partainya. 

"Jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklairfikasi," ujarnya. 

Lebih lanjut, Puan menegaskan, jangan sampai ada spekulasi liar terkait persoalan judol tersebut. 

"Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi," pungkasnya. 

Puan juga menganggap wajar jika adanya kader PDIP yang melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri. Karena agar tak ada lagi fitnah yang dialamatkan kepada partainya.

"Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap," ujar Puan. 

Ia mengatakan, Budi Arie telah menuding satu institusi partai, wajar ada pihak yang tersakiti.

"Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti," katanya.

Dipolisikan Kader PDIP

Buntut dari tudingan tersebut, Budi Arie telah dilaporkan oleh kader PDIP ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu disampaikan lantaran Budi Arie diduga telah menyebarkan fitnah soal PDIP. 

"Kami dari kader PDI Perjuangan hari ini membuat laporan ke Bareskrim Polri atas fitnah yang disampaikan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini masih berada di lingkaran pemerintahan," kata salah satu kader PDIP, Wiradarma Harefa di Mabes Polri, Jakarta.

Pernyataan Budi Arie yang dipermasalahkan Kader PDIP tersebut, yakni menyebut adanya dugaan partai berlambang banteng moncong putih itu menerima 50 persen keuntungan judi online. 

Pernyataan tersebut, menurut Wiradarma, sangat merugikan dan melukai para kader partai.

Bahkan, ia menegaskan bahwa tudingan Budi Arie tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah terbuka.

"Ucapan itu menyakiti kami sebagai kader. Pernyataan bahwa PDIP menerima 50 persen dari praktik judi online di kasus Jaksel adalah tuduhan keji tanpa dasar hukum," tegasnya.

Terkait pelaporan yang mereka lakukan, Wiradarma mengemukakan bahwa sudah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

"Ya, kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," katanya.

Meski begitu, ia mengemukakan tidak secara langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

"Hanya dengan DPP," ujarnya.

Untuk mendukung laporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya video dan rekaman utuh wawancara Budi Arie dengan salah satu media.

"Bukti yang kami lampirkan berupa video dan rekaman lengkap pernyataan Budi Arie," katanya.

Ia menyatakan laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310, 311, dan 27A.

Sumber: suara
Foto: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie. (Suara.com/Bagaskara)

Komentar