Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung

- Jumat, 13 Februari 2026 | 01:00 WIB
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung

MURIANETWORK.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait bersama Wali Kota Bandung Farhan meninjau langsung lahan calon lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Sadang Serang, Kamis (12 Februari 2026). Kunjungan kerja ini menandai komitmen pemerintah untuk menghadirkan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan keterbatasan lahan di Kota Bandung.

Apresiasi untuk Terobosan Kota Bandung

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Bandung. Ia menilai langkah ini sebagai sebuah terobosan penting setelah sekian lama kota ini tidak membangun rumah susun baru.

"Kota Bandung sudah lama tidak membangun rusun. Kami mengapresiasi Wali Kota Farhan yang bisa melakukan terobosan dengan mendorong pembangunan rusun subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Maruarar dalam keterangan tertulisnya.

Rencana Pembangunan dan Langkah Strategis

Pada lahan milik pemda yang disurvei tersebut, rencananya akan dibangun satu tower rusun dengan ketinggian maksimal 20 lantai. Proyek ambisius ini ditargetkan mampu menampung sekitar 1.208 unit hunian, menjadikannya salah satu solusi signifikan untuk masalah perumahan di Bandung.

Untuk memastikan proyek berjalan optimal, Menteri Sirait menegaskan tiga pilar strategi yang akan diterapkan. Pendekatan ini dirancang agar pembangunan tidak hanya fisik, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Pertama, memperkuat regulasi. Kedua, turun langsung ke lapangan untuk mengetahui ekosistem di sekitar lokasi agar tepat sasaran. Ketiga, pengaturan pembiayaan agar proyek ini berkelanjutan dan terjangkau," tegasnya.

Syarat Penerima Manfaat dan Komitmen Pemda

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar