Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

- Jumat, 13 Februari 2026 | 00:45 WIB
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus

Anambas – Asap mengepul dari sebuah drum di halaman Polsek Siantan, Kamis (12/2/2026) lalu. Itulah akhir dari 56,51 gram sabu yang berhasil disita polisi. Barang haram itu dibakar dalam sebuah acara pemusnahan yang digelar Polres Kepulauan Anambas.

Menurut Kapolres setempat, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, sabu-sabu tersebut berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap Satresnarkoba pada Januari lalu. Dua orang berinisial HN dan PL diduga sebagai pelakunya.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelas Kapolres di lokasi.

Prosesnya tak main-main. Sebelum dibakar, semua barang bukti sudah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metaphetamin. Status penyitaannya juga sudah dapat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Baru setelah itu, pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan.

Dari total berat itu, yang benar-benar dimusnahkan mencapai 56,51 gram juga, terbagi dalam dua paket dari dua perkara: 15,53 gram dan 40,98 gram. Namun begitu, polisi tetap menyisihkan sedikit untuk keperluan sidang masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram.

Bagi Kapolres, acara ini bukan sekadar ritual. Ia menegaskan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen tegas mereka memberantas narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Anambas yang rawan jadi pintu masuk.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar