Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum ini langsung mendapat tanggapan dari Menteri Hukum, Supratman, yang menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam pernyataannya, Supratman mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali meminta jajarannya untuk tidak bertindak melanggar aturan. Meski demikian, ia menekankan bahwa ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan sesuai dengan asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak, dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga mantan pejabat BGN itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Penyidikan ini, lanjut Syarief, didasarkan pada surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ucap Syarief.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6). Kini, ketiganya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Pembunuhan Brigadir Bank di PNM Kecewa Berat Vonis Hakim, Nilai Tak Setimpal
Korlantas Siapkan ETLE Drone Mobile Presisi untuk Operasi Patuh 2026, Bisa Deteksi Pengecualian Ganjil Genap
KPK Angkut Barang Bukti OTT Imigrasi Jakarta Barat: Mobil Mewah, Motor Trail, hingga Valas Diamankan
Selebgram Makassar APG Akhirnya Diperiksa Bareskrim soal Kasus Gas Tertawa Whip Pink