PT Toba Pulp Lestari Pastikan Tidak Akan Ubah Lini Bisnis Meski Operasional Dihentikan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 19:30 WIB
PT Toba Pulp Lestari Pastikan Tidak Akan Ubah Lini Bisnis Meski Operasional Dihentikan

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan tidak akan mengubah lini bisnisnya meskipun seluruh operasional perusahaan terpaksa dihentikan menyusul pencabutan izin konsesi lahan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil di tengah ketidakpastian kapan aktivitas produksi dapat kembali berjalan.

Penghentian operasional tersebut mencakup seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk operasional pabrik serta seluruh fasilitas dan aset penunjang produksi. Manajemen INRU menjelaskan, saat ini perseroan hanya menjalankan aktivitas yang bersifat esensial, seperti pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, dan kegiatan operasional terbatas lainnya demi menjaga keberlangsungan aset perusahaan.

“Perseroan terus melakukan evaluasi operasional dan manajerial serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keberlangsungan usaha sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” demikian pernyataan manajemen dalam surat resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026.

Meskipun operasional terhenti, perseroan belum dapat menetapkan target waktu dimulainya kembali kegiatan produksi. Di tengah situasi ini, INRU menegaskan tidak akan menggunakan pasokan bahan baku kayu dari pihak lain. Keputusan itu diambil karena pemerintah masih membekukan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SiPUHH) Online di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sehingga pengadaan bahan baku kayu belum memungkinkan untuk dilakukan.

“Perseroan tidak berencana menggunakan bahan baku dari pihak lain,” tegas manajemen.

Di sisi lain, pencabutan izin konsesi lahan tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga memaksa perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. INRU telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 783 karyawan sebagai bagian dari langkah penyesuaian organisasi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar