Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas memberikan kepastian hukum bagi seluruh jenis koperasi untuk memiliki status hak atas tanah, tidak terbatas hanya pada sektor pertanian. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di ruang rapat F-PKB, Gedung Nusantara I Lantai 4, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopi menyampaikan sejumlah masukan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pengaturan status hak atas tanah bagi koperasi yang dinilai masih timpang.
Perwakilan Forkopi dari Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) Tangerang, Kamaruddin Batubara, menilai perlu ada penambahan norma dalam regulasi yang mengatur hak atas tanah bagi koperasi. Menurut dia, saat ini hanya koperasi yang bergerak di sektor pertanian yang memiliki ruang untuk memperoleh hak atas tanah.
"Pada DIM yang berkaitan dengan SHM, harus ada norma-norma yang ditambahkan agar koperasi dapat memiliki status hak atas tanah," ujar Kamaruddin, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan, tidak seharusnya terdapat perbedaan perlakuan antarjenis koperasi. "Jika koperasi pertanian diperbolehkan memiliki SHM, maka koperasi di sektor lain juga seharusnya memperoleh hak yang sama," tegasnya.
Selain persoalan hak atas tanah, Forkopi juga menyampaikan empat usulan perbaikan lain dalam RUU Perkoperasian. Pertama, Undang-Undang Perkoperasian tidak boleh mengubah karakter koperasi menjadi korporasi. Kedua, diperlukan klasifikasi khusus dalam kebijakan perpajakan koperasi karena dana yang berasal dari anggota tidak dapat disamakan dengan laba murni perusahaan. Ketiga, pengaturan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan koperasi mengingat koperasi berlandaskan prinsip kekeluargaan dan memiliki karakter berbeda dengan perbankan. Keempat, pencantuman sistem tanggung-renteng dalam undang-undang sebagai salah satu praktik dan nilai khas gerakan koperasi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menyatakan komitmennya untuk mengawal usulan Forkopi dalam proses pembahasan RUU Perkoperasian.
"Kami akan memperjuangkannya bersama dan terus membahasnya dengan Forkopi agar aspirasi yang disampaikan dapat dikawal hingga masuk dalam Undang-Undang Perkoperasian," kata Nasim, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menegaskan, Fraksi PKB akan berupaya secara maksimal agar berbagai masukan dari pelaku koperasi dapat terakomodasi dalam regulasi yang sedang dibahas. "Kami akan mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar aspirasi yang disampaikan teman-teman Forkopi dapat segera dimasukkan ke dalam undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB lainnya, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Forkopi dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi koperasi. "Kami mengapresiasi setiap masukan dari teman-teman Forkopi dan Insyaallah akan terus mengawal aspirasi tersebut demi kemajuan perkoperasian Indonesia," katanya.
Rivqy juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan Forkopi ke DPR RI. "Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman Forkopi dan mohon maaf apabila baru dapat menerima audiensi ini sekarang," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Transaksi M-Banking Jadi Celah Awal Pengusutan Izin Tinggal WNA
Pemerintah Bantah Isu Mundurnya Menteri Keuangan Purbaya, Tegaskan Tak Ada Rencana Pergantian
KPK Sambut Baik Komitmen Prabowo Perkuat Lembaga Penegak Hukum Tekan Kebocoran Negara
CFD di HR Rasuna Said Kembali Digelar Mulai 7 Juni, Pemprov Siapkan Rute Alternatif Menuju Empat Kedutaan