Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, menegaskan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September 2026. Langkah ini didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani menyatakan keseriusannya. Saat ditanya apakah ia serius, ia menjawab, "100%. Ya." Ketika diingatkan bahwa Presiden AS Donald Trump menolak menangkap Netanyahu, Mamdani menegaskan, "Dia punya surat perintah untuk kejahatan perang. Trump mungkin melindunginya. Saya tidak akan."
Mamdani mengonfirmasi bahwa Departemen Hukum Kota New York sedang mengkaji sejauh mana kewenangan hukum kota dalam memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) menahan seorang pemimpin asing. Ia juga menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang seharusnya diadili di Den Haag. Langkah ini sejalan dengan janji kampanyenya selama pemilihan wali kota.
Di sisi lain, Presiden Trump langsung menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun selama berada di wilayah AS. Kantor PM Netanyahu merilis pernyataan yang menyebut ICC sebagai "pengadilan kanguru" yang tidak memiliki yurisdiksi atas warga AS maupun Israel. Mereka menuduh Mamdani hanya berusaha mengalihkan perhatian publik dari masalah domestik New York.
Artikel Terkait
Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk Netanyahu atas Tuduhan Genosida
Menteri Keamanan Israel Serukan Pembunuhan 30-40 Warga Gaza Setiap Malam
Turki Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Netanyahu
Israel Tuding Erdogan Bawa Turki ke Petualangan Berbahaya di Suriah