Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, menegaskan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada September 2026. Langkah ini didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani menyatakan keseriusannya. Saat ditanya apakah ia serius, ia menjawab, "100%. Ya." Ketika diingatkan bahwa Presiden AS Donald Trump menolak menangkap Netanyahu, Mamdani menegaskan, "Dia punya surat perintah untuk kejahatan perang. Trump mungkin melindunginya. Saya tidak akan."
Mamdani mengonfirmasi bahwa Departemen Hukum Kota New York sedang mengkaji sejauh mana kewenangan hukum kota dalam memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) menahan seorang pemimpin asing. Ia juga menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang seharusnya diadili di Den Haag. Langkah ini sejalan dengan janji kampanyenya selama pemilihan wali kota.
Di sisi lain, Presiden Trump langsung menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun selama berada di wilayah AS. Kantor PM Netanyahu merilis pernyataan yang menyebut ICC sebagai "pengadilan kanguru" yang tidak memiliki yurisdiksi atas warga AS maupun Israel. Mereka menuduh Mamdani hanya berusaha mengalihkan perhatian publik dari masalah domestik New York.
Artikel Terkait
Trump Jamin Netanyahu Tak Akan Ditangkap di AS
Netanyahu Dukung Argentina di Final Piala Dunia, Spanyol Jadi Idola Baru Pro-Palestina
Wali Kota New York Kaji Kewenangan Tangkap Netanyahu Jika Hadiri Sidang PBB
Parlemen Israel Bubar, Netanyahu Hadapi Pemilu di Tengah Tekanan