Pemerintah akhirnya angkat bicara soal nasib para pengusaha kecil yang terdampak bencana di Sumatera. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bakal ada relaksasi khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah itu. Kabar ini tentu jadi angin segar bagi banyak orang yang sedang berjuang bangkit.
Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang menyasar tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Airlangga, langkah ini akan didahului dengan pemetaan dampak bencana yang dilakukan secara bertahap.
"Khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,"
ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa lalu.
Nah, untuk tahap awal atau fase pertama, yang rencananya berjalan dari Desember ini sampai Maret 2026, debitur benar-benar dapat kelonggaran. Mereka tak perlu bayar angsuran sama sekali. Di sisi lain, bank penyalur juga tak akan menagih, dan klaim ke penjamin pun tak diajukan. Intinya, semuanya diberi jeda napas.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Papua Mandiri Energi dari Sawit hingga Tenaga Surya
BBRI Cetak Rekor: Saham Melonjak 48 Kali Lipat Sejak IPO Dua Dekade Lalu
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi RI, Tapi Peringatkan Ancaman di Pasar Kerja
IHSG Bertahan Hijau, Berbeda Nasib dengan Bursa Asia yang Merah