Pemerintah akhirnya angkat bicara soal nasib para pengusaha kecil yang terdampak bencana di Sumatera. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bakal ada relaksasi khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah itu. Kabar ini tentu jadi angin segar bagi banyak orang yang sedang berjuang bangkit.
Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang menyasar tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Airlangga, langkah ini akan didahului dengan pemetaan dampak bencana yang dilakukan secara bertahap.
"Khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,"
ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa lalu.
Nah, untuk tahap awal atau fase pertama, yang rencananya berjalan dari Desember ini sampai Maret 2026, debitur benar-benar dapat kelonggaran. Mereka tak perlu bayar angsuran sama sekali. Di sisi lain, bank penyalur juga tak akan menagih, dan klaim ke penjamin pun tak diajukan. Intinya, semuanya diberi jeda napas.
Lalu bagaimana setelahnya? Ternyata, skemanya akan berbeda. Bagi debitur yang usahanya dinilai sudah tak bisa diselamatkan, pemerintah akan memberikan relaksasi lebih lanjut. Bahkan, opsi penghapusan kewajiban pun terbuka.
Sementara itu, bagi debitur yang masih punya harapan untuk bangkit, bantuannya berupa perpanjangan waktu pinjaman, tambahan kredit, sampai subsidi bunga dan margin. Jadi, lebih fleksibel.
Yang menarik, pemerintah juga memikirkan calon debitur baru. Airlangga menyebut, suku bunga untuk pinjaman KUR baru akan di-nol-kan di tahun 2026 dan 2027. "Nanti di 2027 sekitar 3 persen," jelasnya. Baru setelah itu, suku bunga akan kembali normal di level 6 persen di tahun-tahun berikutnya.
Langkah ini, meski terkesan teknis, punya dampak yang sangat manusiawi. Di tengah reruntuhan, sedikit kepastian bisa berarti segalanya.
Artikel Terkait
BSSR Tetapkan Kurs Dividen Final Rp18.171 per Dolar AS, Total Bagikan Rp1,27 Triliun
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Telkom Resmi Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025, Perkuat Integrasi ESG dan Transisi Rendah Karbon
OJK: Mayoritas Indikator Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia Kokoh, Dua Kriteria Masih Perlu Perbaikan