Saham PIPA dan IDPR Keluar dari Papan FCA BEI, Perdagangan Kembali Normal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan dua emiten dari papan pemantauan khusus atau full-call auction (FCA). Kedua saham tersebut adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengonfirmasi bahwa perubahan status perdagangan saham PIPA dan IDPR ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2025.
Alasan Saham PIPA dan IDPR Masuk Papan FCA
Sebelumnya, BEI memasukkan kedua saham ini ke dalam papan FCA karena memenuhi Kriteria 10 peraturan BEI. Aturan ini menyatakan bahwa saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu akan ditempatkan dalam papan pemantauan khusus.
Artikel Terkait
Musk Anggukkan IPO SpaceX, Valuasi 1,5 Triliun Dolar Mengintai
Iwan Sunito: Pengusaha Indonesia yang Justru Makin Agresif di Tengah Lesunya Pasar Properti Australia
OJK Luncurkan Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
Dari Warung Kopi ke Jaringan Fiber Optik: Kisah Transformasi Spektakuler WIFI