Saham PIPA dan IDPR Keluar dari Papan FCA BEI, Perdagangan Kembali Normal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan dua emiten dari papan pemantauan khusus atau full-call auction (FCA). Kedua saham tersebut adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR).
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, mengonfirmasi bahwa perubahan status perdagangan saham PIPA dan IDPR ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2025.
Alasan Saham PIPA dan IDPR Masuk Papan FCA
Sebelumnya, BEI memasukkan kedua saham ini ke dalam papan FCA karena memenuhi Kriteria 10 peraturan BEI. Aturan ini menyatakan bahwa saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu akan ditempatkan dalam papan pemantauan khusus.
Artikel Terkait
Persiapan Mudik Lebaran 2026: Ban Tepat Jadi Kunci Hemat Daya Mobil Listrik
MR.D.I.Y Indonesia (MDIY) Catat Laba Bersih Rp1,1 Triliun dan Usul Dividen 40%
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.893, Beban Bunga Utang Membengkak Capai Rp99,8 Triliun
IHSG Turun 0,37% ke 7.362,12 Didominasi Tekanan Jual