Pramono Anung Janji Umumkan UMP Jakarta 2026 Lebih Cepat dari Tenggat

- Rabu, 17 Desember 2025 | 20:18 WIB
Pramono Anung Janji Umumkan UMP Jakarta 2026 Lebih Cepat dari Tenggat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, punya kabar buat para pekerja. Ia berjanji bakal mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Targetnya, Jakarta ingin menyelesaikan ini jauh sebelum tenggat akhir.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengingatkan semua gubernur. Mereka diminta menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Tapi, tampaknya Jakarta punya ritme sendiri.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu lalu.

Ia yakin betul target itu bisa dicapai. Meski begitu, soal tanggal persis pengumumannya, Pramono belum mau buka-bukaan. Yang pasti, ia mengkonfirmasi bahwa upah minimum tahun depan memang akan naik. “Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah menerima semua arahan dan laporan terkait dari pusat. Posisi pemerintah daerah nanti, kata dia, harus adil. Tidak berat sebelah.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” tegas Pramono.

Di sisi lain, prosesnya sebenarnya sudah lebih terang. Formula penetapannya punya rentang angka yang jelas, jadi tinggal mencari kesepakatan. “Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” tambahnya.

Lalu, bagaimana formula baru ini lahir? Rupanya, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Aturan inilah yang memuat patokan baru untuk menghitung upah minimum, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kemudian membeberkan detailnya. Menurut dia, keputusan final formula ini diambil setelah mendengar banyak masukan, terutama dari serikat buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli.

Nah, Alfa ini sendiri adalah indeks khusus. Fungsinya untuk mencerminkan seberapa besar kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing. Jadi, bukan angka sembarangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar