murianetwork.com - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) reguler dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan pada awal bulan Januari.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
Proses pencairan akan dimulai dengan pengiriman Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kemensos ke bank penyalur.
Setelah SP2D diterima, bank penyalur akan mulai melakukan proses pencairan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Artikel Terkait
Pertamina Pacu 23 Lapangan Migas Baru untuk Atasi Penurunan Produksi 24% per Tahun
Ancaman Pengangguran 7,5 Juta Jiwa: DPR Soroti Wacana Larangan Thrifting
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global