Adies Kadir resmi ditetapkan DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Dia akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya segera berakhir. Penetapan ini, seperti biasa, langsung memantik pertanyaan tentang posisi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersikap hati-hati. Pemerintah, katanya, tak punya ruang untuk berkomentar.
“Soal keputusan DPR mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya kewenangan mereka. Pemerintah tidak bisa mengomentari.”
Yusril lalu menjelaskan komposisi sembilan hakim MK. Tiga berasal dari presiden, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga lagi termasuk Arief Hidayat dipilih oleh DPR.
Karena itulah, menurutnya, penggantinya pun mutlak urusan DPR.
“Hakim Arief Hidayat masa jabatannya habis. Karena beliau asalnya dari DPR, ya dikembalikan lagi ke DPR untuk mengajukan pengganti. Siapa pun yang dipilih, pemerintah menghormati. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh.”
Lalu kapan Adies Kadir akan dilantik? Yusril mengangkat bahu, soal itu juga di luar kendali pemerintah. Semuanya, tegasnya, ada di tangan Mahkamah Konstitusi sendiri.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas yang jelas. Pemerintah memilih untuk diam, menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada mekanisme yang berlaku. Nuansa politisnya tentu ada, tapi untuk saat ini, semuanya tampak berjalan sesuai prosedur yang baku.
Artikel Terkait
Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga karena Tak Diberi Uang, Satu Pelaku Ditangkap
Underpass Pasar Minggu Dikeluhkan Licin, Kombinasi Turunan dan Penutup Besi Jadi Biang Kecelakaan
Lulusan SMK Jadi Tulang Punggung Keluarga, Andika Berburu Pekerjaan di Job Fair Jakarta Barat
Polresta Yogyakarta Diminta Kembangkan Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha ke Tersangka Baru