Adies Kadir resmi ditetapkan DPR sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Dia akan menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya segera berakhir. Penetapan ini, seperti biasa, langsung memantik pertanyaan tentang posisi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersikap hati-hati. Pemerintah, katanya, tak punya ruang untuk berkomentar.
“Soal keputusan DPR mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya kewenangan mereka. Pemerintah tidak bisa mengomentari.”
Yusril lalu menjelaskan komposisi sembilan hakim MK. Tiga berasal dari presiden, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga lagi termasuk Arief Hidayat dipilih oleh DPR.
Karena itulah, menurutnya, penggantinya pun mutlak urusan DPR.
“Hakim Arief Hidayat masa jabatannya habis. Karena beliau asalnya dari DPR, ya dikembalikan lagi ke DPR untuk mengajukan pengganti. Siapa pun yang dipilih, pemerintah menghormati. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh.”
Lalu kapan Adies Kadir akan dilantik? Yusril mengangkat bahu, soal itu juga di luar kendali pemerintah. Semuanya, tegasnya, ada di tangan Mahkamah Konstitusi sendiri.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas yang jelas. Pemerintah memilih untuk diam, menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada mekanisme yang berlaku. Nuansa politisnya tentu ada, tapi untuk saat ini, semuanya tampak berjalan sesuai prosedur yang baku.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi