Indonesia-AS Sepakati 1.819 Produk Bebas Tarif, Dinamika Berubah Pasca Putusan MA AS

- Senin, 23 Februari 2026 | 05:50 WIB
Indonesia-AS Sepakati 1.819 Produk Bebas Tarif, Dinamika Berubah Pasca Putusan MA AS

MURIANETWORK.COM - Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral yang signifikan di Jakarta. Kesepakatan yang bertajuk "Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance" ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dengan membuka akses pasar yang lebih luas. Namun, dinamika kebijakan berubah seiring keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Trump, menciptakan landasan baru untuk mengevaluasi kerja sama ini.

Inti Kesepakatan: Ribuan Produk Bebas Tarif

Poin paling substansial dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) adalah penghapusan tarif bea masuk untuk 1.819 jenis produk ekspor Indonesia ke AS. Produk-produk yang sebelumnya menghadapi ancaman tarif tinggi itu kini dapat masuk dengan tarif nol persen. Langkah ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi ekspor nasional.

Komoditas yang tercakup sangat beragam, mulai dari hasil pertanian dan perkebunan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, hingga produk industri bernilai tinggi seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan bagian pesawat terbang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan cakupan kesepakatan ini. "Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen," jelasnya.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Komitmen Impor

Untuk mengawal implementasi, kedua negara sepakat membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade). Lembaga ini berfungsi sebagai forum koordinasi dan mediasi pertama jika muncul kendala atau sengketa dagang di masa depan, guna mencegah lonjakan tarif sepihak yang dapat mengganggu stabilitas.

"Sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di dalam Council of Trade. Apabila terjadi kenaikan yang terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara," papar Airlangga lebih lanjut.

Di sisi lain, Indonesia juga menyepakati komitmen impor migas dari AS senilai 15 miliar dolar AS per tahun. Meski angka ini besar, pemerintah memastikan hal ini tidak bertentangan dengan semangat kemandirian energi.

Klausul Pajak Digital dan Akses ke Mineral Kritis

Perjanjian ini juga memuat klausul spesifik mengenai pajak digital. Indonesia berkomitmen untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. Klausul ini merefleksikan sikap keras pemerintahan Trump yang menentang aturan serupa di berbagai negara.

Sementara itu, di bidang sumber daya alam, kesepakatan membuka peluang investasi AS di sektor mineral kritis Indonesia. Namun, Menteri ESDM menekankan bahwa prinsip hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri tetap tidak bisa ditawar.

"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita," tuturnya.

Lanskap Baru Pasca Keputusan Mahkamah Agung AS

Lanskap perjanjian ini mendapatkan dimensi baru setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang menjadi dasar ancaman awal terhadap produk Indonesia. Putusan ini mengubah posisi tawar Indonesia secara fundamental.

Beberapa pengamat melihat ini sebagai momentum strategis. “Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.

Dengan hilangnya ancaman tarif tinggi tersebut, Indonesia dinilai memiliki ruang gerak yang lebih leluasa untuk mengevaluasi perjanjian dan membangun kemitraan dagang yang lebih berimbang dengan berbagai negara.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” tambah Bhima.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar