Indonesia-AS Sepakati 1.819 Produk Bebas Tarif, Dinamika Berubah Pasca Putusan MA AS

- Senin, 23 Februari 2026 | 05:50 WIB
Indonesia-AS Sepakati 1.819 Produk Bebas Tarif, Dinamika Berubah Pasca Putusan MA AS

Klausul Pajak Digital dan Akses ke Mineral Kritis

Perjanjian ini juga memuat klausul spesifik mengenai pajak digital. Indonesia berkomitmen untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS. Klausul ini merefleksikan sikap keras pemerintahan Trump yang menentang aturan serupa di berbagai negara.

Sementara itu, di bidang sumber daya alam, kesepakatan membuka peluang investasi AS di sektor mineral kritis Indonesia. Namun, Menteri ESDM menekankan bahwa prinsip hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri tetap tidak bisa ditawar.

"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita," tuturnya.

Lanskap Baru Pasca Keputusan Mahkamah Agung AS

Lanskap perjanjian ini mendapatkan dimensi baru setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang menjadi dasar ancaman awal terhadap produk Indonesia. Putusan ini mengubah posisi tawar Indonesia secara fundamental.

Beberapa pengamat melihat ini sebagai momentum strategis. “Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.

Dengan hilangnya ancaman tarif tinggi tersebut, Indonesia dinilai memiliki ruang gerak yang lebih leluasa untuk mengevaluasi perjanjian dan membangun kemitraan dagang yang lebih berimbang dengan berbagai negara.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” tambah Bhima.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar