Reza Gladys Buka Suara Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Ini Kemenangan Keadilan!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Reza Gladys Buka Suara Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Ini Kemenangan Keadilan!
Reza Gladys Tanggapi Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani: "Yang Penting Terbukti Bersalah"

Reza Gladys Tanggapi Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani: "Yang Penting Terbukti Bersalah"

JAKARTA, MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, akhirnya angkat bicara menyusul vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Surya Batubara menegaskan bahwa fokus utama pihaknya bukanlah pada lama hukuman, melainkan pada pembuktian kesalahan.

"Kami selaku kuasa hukum Reza Gladys sudah menyatakan dari awal, bagi kami yang penting terbukti dinyatakan bersalah," ungkap Surya Batubara.

Ia lantas menegaskan bahwa vonis tersebut sepenuhnya merupakan keputusan majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal putusan tersebut kepada majelis hakim.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ucap Surya Batubara.

Tanggapan Santai Soal Isu Produk Kecantikan

Di tengah berlangsungnya proses hukum, sempat muncul isu yang mempertanyakan kualitas produk kecantikan milik Reza Gladys.

Menanggapi hal ini, Surya Batubara justru terlihat santai. Dia secara terbuka mempersilakan siapa pun yang merasa produk kecantikan kliennya bermasalah untuk membuktikannya secara hukum dan melaporkannya ke pihak berwenang.

"Jadi, kalau pun ada yang memancing-mancing di sana, itu kami cuma ketawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya. Tetapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," tutup Surya Batubara.

Dengan pernyataan ini, pihak Reza Gladys menegaskan posisinya yang menerima keputusan hukum dan siap menghadapi segala tuduhan terkait produk kecantikan secara prosedural.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar