Sengketa Lahan 16,4 Hektare di Makassar: PT GMTD Eksekusi, Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Lippo
Sebuah eksekusi pengosongan lahan seluas 16,4 hektare di Makassar memicu polemik sengit. PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mengklaim telah melaksanakan eksekusi berdasarkan berita acara pelaksanaan eksekusi nomor 21 EKS/2012/PN.Mks.
Proses eksekusi yang dilaporkan berlangsung pada 3 November 2025 ini dikawal langsung oleh aparat kepolisian dan militer. Pengadilan Negeri Makassar disebut memimpin pelaksanaan eksekusi melalui panitera dan juru sita, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Lippo Grup
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara tegas menolak eksekusi ini. Sebagai founder dan advisor KALLA Group, JK menyebut tindakan PT GMTD sebagai rekayasa. "Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar," tegas JK dalam pernyataannya.
Lahan sengketa yang berlokasi di Depan Trans Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar ini diklaim JK sebagai properti yang dibelinya 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa. Namun, PT GMTD mengaku memiliki dasar hukum yang kuat melalui proses peradilan sejak tahun 2000.
Artikel Terkait
Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Syarat, Kriteria, dan Dampaknya
Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3 Gedung Kampus, Ini Kronologinya
Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi: Syarat, Ketentuan, dan Batasannya
3 Faktor Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia Menurut Ahli Kriminologi