Lalu, apa pemicunya? Sentimen negatif ini ternyata berawal dari masalah hukum yang menimpa anak usahanya. PT Hillconjaya Sakti digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine soal tagihan yang belum dibayar.
Di sisi lain, kinerja perusahaan sendiri juga sedang tidak bagus-bagus amat. Hingga kuartal pertama 2025, Hillcon mencatatkan kerugian bersih yang cukup besar, yakni Rp107 miliar. Padahal, di periode yang sama tahun sebelumnya, mereka masih bisa mencetak laba bersih sekitar Rp9 miliar. Perubahan drastis ini tentu menambah beban psikologis pasar.
Meski status UMA bukan vonis pelanggaran, Aji menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia berharap investor tak gegabah dan lebih memperhatikan kondisi fundamental perusahaan serta informasi yang tersedia di BEI.
"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"
pesan Aji.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Harga Minyak Bisa Tembus US$116 per Barel Pekan Depan
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan