Bagi warga yang tinggal di sepanjang jalur Pantura, istilah "kopi pangku" atau "kopi pangkon" mungkin sudah tak asing lagi di telinga. Tapi bagi banyak orang di luar sana, istilah ini baru dikenal setelah Reza Rahadian menghadirkannya lewat film "Pangku" (2025) yang disutradarainya.
Film itu sendiri bercerita tentang Sartika (Claresta Taufan), seorang perempuan muda yang terdesak kebutuhan ekonomi lalu bekerja di warung kopi pangku milik Maya (Christine Hakim) di pesisir Jawa. Hidupnya pun terjebak dalam dilema yang pelik. Di satu sisi, ada tuntutan untuk bertahan hidup. Di sisi lain, ada rasa bersalah yang mencekik sebagai seorang ibu.
Konflik yang dialami Sartika sebenarnya masih bisa kita temui hari ini. Coba saja melintas di jalur Pantura menuju Cirebon, Tegal, atau Semarang. Warung kopi pangku bertebaran di beberapa titik. Sesuai namanya, warung tenda di pinggir jalan ini tak hanya menawarkan kopi, tapi juga perempuan pendamping. Inilah wajah lain dari praktik prostitusi yang masih hidup di tengah masyarakat.
Menelusuri asal-usulnya, model warung kopi pangku sering dikaitkan dengan tradisi minum tuak di Gresik. Ningrum dalam penelitian "Lika-Liku Kehidupan Perempuan Pekerja Warung Kopi Pangkon" (2016) mencatat, kebiasaan berkumpul untuk menikmati minuman ini lambat laun menciptakan ruang sosial yang berkembang jadi warung kopi pangku. Interaksi yang panjang antara pengunjung dan perempuan pendamping menjadi kuncinya.
Ningrum juga melihat fenomena ini tak lepas dari perkembangan budaya konsumsi modern. Ia mengutip teori Jean P. Baudrillard yang menyatakan bahwa masyarakat kini lebih sering membeli barang berdasarkan citra, bukan fungsi semata. Pola itu ternyata berlaku juga di warung pangku. Tampilan warung yang sengaja dibiarkan sederhana dan cara pelayan perempuan ditampilkan, semuanya dirancang untuk menciptakan citra tertentu yang diinginkan konsumen.
Di mata publik, warung kopi pangku kerap jadi bahan perdebatan moral. Tapi kalau kita lihat lebih jauh, konteks sejarahnya justru menunjukkan kaitan erat dengan faktor ekonomi, relasi kuasa, dan dinamika urban sejak zaman kolonial dulu.
Menelusuri jejak panjang perdagangan seks di Nusantara
Dalam peta sejarah yang lebih luas, warung kopi pangku sebenarnya hanya satu dari sekian banyak bentuk dinamika perdagangan seks yang sudah berlangsung berabad-abad di Indonesia. Barbara Watson Andaya dalam riset "Historical Perspectives on Prostitution in Early Modern Southeast Asia" (2001) mencatat, praktik seks berbayar di Asia Tenggara berkaitan erat dengan budaya pergundikan di istana, ketimpangan ekonomi antara desa dan kota, serta meluasnya kemiskinan.
Barbara juga menyebut bahwa sejumlah istilah terkait pelacuran dalam bahasa Indonesia maupun Jawa kemungkinan terpengaruh konsep dari luar. Kata "sundal" misalnya, dalam kajian linguistik diperkirakan berasal dari kata Sanskerta "candala", meski etimologi ini tidak tunggal karena tiap daerah punya variasi penggunaan sendiri-sendiri.
Perkembangan perdagangan seks makin jelas terlihat di kota-kota besar seperti Batavia, Makassar, dan Melaka. Semuanya tumbuh seiring datangnya pedagang Tionghoa dan Eropa yang datang tanpa membawa keluarga. Pada 1730-an, data arsip VOC menunjukkan laki-laki Tionghoa mencapai sekitar 20 persen penduduk Batavia dengan jumlah dua kali lipat dari perempuan. Ketimpangan gender inilah yang kemudian melahirkan praktik "istri sementara", pergundikan, sampai pembelian budak perempuan untuk pekerjaan domestik dan seksual.
Barbara menulis, para budak ini sering dijual kembali dan sebagian dipaksa menjadi pelacur.
Arsip VOC juga mengungkap bahwa rumah tinggal di pos-pos Belanda kerap berubah fungsi jadi rumah bordil. Di kota pelabuhan, prostitusi jalanan makin subur seiring bertambahnya jumlah tentara. Pada 1622, Gubernur Jenderal Coen mencoba menerapkan hukuman berat untuk menekan aktivitas seksual, tapi upaya itu nyatanya tidak membuahkan hasil.
Baru pada 1852, pemerintah kolonial mengeluarkan regulasi setelah kasus sifilis di kalangan tentara melonjak. Hartanto dan Hudiyanto dalam penelitian "Prostitusi di Semarang Pasca 1852" mencatat, Surat Keputusan Gubernur Jenderal 15 Juli 1852 mengalokasikan 20.000 florin untuk penanggulangan penyakit kelamin dan membentuk laporan mingguan "Wekelijksch Rapport der publieke Vrouwen te Semarang" mengenai Wanita Publik atau "openbare vrouwen".
Regulasi tersebut membuktikan bahwa prostitusi adalah fenomena yang terus ada, bergeser bentuk, tapi tak pernah benar-benar hilang. Dari sistem feodal Jawa sampai masa Hindia Belanda, praktik seksual berbayar tetap menjadi bagian dari mekanisme bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Latar sosial ekonomi perempuan pelayan warung pangku
Di balik tirai warung kopi pangku, tersimpan kondisi sosial ekonomi yang memengaruhi perempuan yang bekerja di dalamnya. Kebanyakan dari mereka berasal dari latar pendidikan rendah, minim keterampilan, dan dihimpit tekanan ekonomi yang tak ringan.
Penelitian Eko Setiawan berjudul "Menyingkap Fenomena Konstruksi Sosial Warung Pangku di Gresik", yang terbit dalam jurnal "Habitus: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Antropologi", menyebut bahwa kebutuhan ekonomi mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya rias dan pakaian menjadi pendorong utama perempuan bekerja di warung kopi pangku.
Eko menemukan bahwa perempuan yang diwawancarainya nyaris tidak punya pilihan pekerjaan lain, meski sebenarnya merasa tidak nyaman berhadapan dengan pelanggan laki-laki. Kondisi rumah tangga yang rentan perceraian juga mendorong sebagian perempuan memutuskan merantau dan mengambil pekerjaan yang dianggap lebih mudah dijalani. Mereka pun memilih mengabaikan stigma sosial, meski dampaknya tetap terasa dalam keseharian.
Menurut penelitian Ningrum (2016), warung kopi pangku juga berkaitan dengan proses komodifikasi tubuh yang dibahas dalam teori Theodor W. Adorno. Dalam masyarakat komoditas, produksi barang diarahkan untuk keuntungan semata, dan tubuh perempuan ikut terseret dalam standarisasi industri. Terutama ketika media membuka ruang bagi citra tubuh untuk dipamerkan dan dijual.
Pada akhirnya, fenomena kopi pangku menunjukkan bagaimana praktik yang tampak sederhana di warung-warung pinggir jalan ini justru terhubung dengan persoalan yang jauh lebih luas. Di tengah perubahan sosial dan berkembangnya wacana perlindungan pekerja perempuan, keberadaan warung kopi pangku menjadi penanda bahwa sebagian dinamika tersebut nyaris tidak bergeser sejak masa kolonial.
Ke depan, bagaimana praktik ini akan diperlakukan sangat bergantung pada kebijakan daerah, kondisi ekonomi lokal, serta cara masyarakat memaknai ruang yang ditempati para pekerjanya.
Penulis: Zulfa Salman
Artikel Terkait
Syuting Film Netflix Lisa BLACKPINK di Kemang Berjalan Sunyi Tanpa Diketahui Warga
Timo Tjahjanto Kecam Erzalul Octa Azis, Serukan Proses Hukum atas Dugaan Pelanggaran Etika Penyutradaraan
Inara Rusli Ungkap KTP dan Media Sosial Insanul Fahmi Proyeksikan Diri Sebagai Lajang
MNC University dan Pemkot Sukabumi Bahas Kerja Sama Beasiswa untuk Dongkrak SDM