BEI Tetapkan Status UMA untuk Saham Hillcon Usai Aksi Jual dan Penurunan Drastis

- Rabu, 18 Februari 2026 | 09:15 WIB
BEI Tetapkan Status UMA untuk Saham Hillcon Usai Aksi Jual dan Penurunan Drastis

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan status Unusual Market Activity atau UMA untuk saham PT Hillcon Tbk. Langkah ini diambil menyusul aksi jual yang mendera saham HILL, yang membuat harganya terperosok cukup dalam.

Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, pihaknya sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Alasan utamanya jelas: pergerakan saham ini dianggap tidak wajar.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,"

katanya dalam pengumuman resmi, Rabu (18/2/2026).

Fakta di lapangan menunjukkan penurunan yang cukup tajam. Sejak awal tahun, saham properti ini sudah anjlok 46 persen, terpental ke level Rp80 per lembar. Kalau dilihat dari puncaknya di Rp248 pada pertengahan Januari lalu, kerugian yang dialami investor bahkan mencapai 68 persen. Sungguh sebuah penurunan yang brutal.

Lalu, apa pemicunya? Sentimen negatif ini ternyata berawal dari masalah hukum yang menimpa anak usahanya. PT Hillconjaya Sakti digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine soal tagihan yang belum dibayar.

Di sisi lain, kinerja perusahaan sendiri juga sedang tidak bagus-bagus amat. Hingga kuartal pertama 2025, Hillcon mencatatkan kerugian bersih yang cukup besar, yakni Rp107 miliar. Padahal, di periode yang sama tahun sebelumnya, mereka masih bisa mencetak laba bersih sekitar Rp9 miliar. Perubahan drastis ini tentu menambah beban psikologis pasar.

Meski status UMA bukan vonis pelanggaran, Aji menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia berharap investor tak gegabah dan lebih memperhatikan kondisi fundamental perusahaan serta informasi yang tersedia di BEI.

"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"

pesan Aji.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar