MURIANETWORK.COM - Polrestabes Semarang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terungkap pasca-kecelakaan bus Cahaya Trans. Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu, sementara dua orang lainnya diduga sebagai pembuat dan perantara dokumen ilegal tersebut.
SIM Palsu Terungkap dari Investigasi
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat memeriksa SIM milik Gilang. Meski tercantum diterbitkan oleh Satlantas Polresta Padang, dokumen itu sama sekali tidak terdaftar dalam sistem mereka. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan ketidakabsahan tersebut.
“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” jelas Syahduddi dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung, Rabu (18/2/2026).
Tiga Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan temuan forensik itu, Gilang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 392 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lain yang diduga bertanggung jawab dalam proses pembuatannya.
“Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK),” ungkapnya.
Artikel Terkait
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan
Don Lee Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI atas Dukungan Syuting Film Extraction: Tygo
AS Siap Genjot Serangan ke Iran Jelang Berakhirnya Ultimatum Trump