OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

- Selasa, 03 Februari 2026 | 19:42 WIB
OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

Upaya untuk menarik lebih banyak investor global ke pasar modal Indonesia terus digenjot. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI mengajukan sebuah proposal penting kepada penyedia indeks global, MSCI. Intinya sih, mereka mau meningkatkan transparansi dan likuidasi pasar dengan membuka data investor lebih detail.

Kalau dulu cuma dikelompokkan secara umum, sekarang bakal dirinci jadi 27 sub-tipe investor. Data ini nantinya akan terbuka untuk publik dan tentu saja, untuk MSCI sendiri.

Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditemui di Gedung BEI, Selasa lalu, langkah ini bertujuan memberi informasi yang lebih granular.

Katanya, dengan data yang lebih rinci, MSCI dan investor global punya cukup bahan untuk menilai investabilitas saham-saham di Indonesia. Jadi nggak cuma tahu itu investor 'institusi', tapi juga jenisnya apa. Misalnya, apakah pemerintah, private equity, bank, atau bahkan peer-to-peer lending.

Nah, selain jumlah sub-tipenya yang melonjak dari sebelumnya sembilan, OJK juga akan menyajikan rekapitulasi berdasarkan kemungkinan afiliasi. Misalnya, berapa persen saham yang dipegang oleh dewan direksi (BOD) atau dewan komisaris (BOC) perusahaan itu sendiri.

Hasan menambahkan,

Semua ini pada ujungnya bertujuan memperbaiki definisi dan perhitungan free float. Selama ini, perhitungan saham yang benar-benar aktif diperdagangkan di pasar dinilai belum sepenuhnya akurat. Dengan data yang lebih tajam, MSCI diharapkan bisa menilai dengan lebih tepat apakah suatu saham layak dimasukkan ke dalam indeks global mereka.

jelas Hasan.


Halaman:

Komentar