Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Selasa (3/2/2026), suara kritis mengemuka soal aturan ambang batas parlemen. Heroik M Pratama, Direktur Eksekutif Perludem, menyatakan bahwa penyederhanaan partai politik tak bisa hanya mengandalkan parliamentary threshold (PT) semata. Menurutnya, kebijakan itu justru berisiko.
“Semakin tinggi angka PT, potensi disproporsionalitas hasil pemilu juga makin besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pemilu.
Heroik menjelaskan, ambang batas yang tinggi membuat banyak suara pemilih akhirnya terbuang percuma. Ia mengambil contoh dari data pemilu terakhir. Dengan PT 4 persen, sekitar 17,3 juta suara yang berasal dari sepuluh partai peserta pemilu tidak mendapat wakil sama sekali di DPR.
“Jadi, di satu sisi PT dianggap instrumen penting untuk menyederhanakan partai,” katanya.
Namun begitu, fakta di lapangan berkata lain. Data empiris justru menunjukkan hal yang menarik. Ambang batas yang dinaikkan ternyata tidak otomatis mengurangi jumlah partai di parlemen. Ambil contoh Pemilu 2009. Dengan PT 2,5 persen, ada sembilan partai yang lolos. Lalu, saat PT dinaikkan jadi 3,5 persen pada 2014, yang terjadi malah sebaliknya: partai di DPR bertambah menjadi sepuluh.
“Artinya, dalam hal ini, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” tegas Heroik.
Kesimpulannya, upaya merampingkan jumlah partai perlu pendekatan yang lebih komprehensif. Hanya mengandalkan angka PT, menurut analisis Perludem, bukan solusi yang tepat. Malah bisa menimbulkan masalah baru: jutaan suara rakyat tak lagi terdengar.
Artikel Terkait
Hakim Dinilai Sandiwara saat Tanya Soal Operasi Khusus di Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
PSG vs Arsenal: Final Liga Champions 2026 di Budapest, Les Parisiens Incar Back-to-Back
Menteri Imigrasi Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial dan Usul 100 Lapas Baru untuk Terapkan KUHP Baru
DWP dan WBI Peringati Hari Kartini dengan Penghargaan Kartini Muda Award dan Bazar UMKM