Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Selasa (3/2/2026), suara kritis mengemuka soal aturan ambang batas parlemen. Heroik M Pratama, Direktur Eksekutif Perludem, menyatakan bahwa penyederhanaan partai politik tak bisa hanya mengandalkan parliamentary threshold (PT) semata. Menurutnya, kebijakan itu justru berisiko.
“Semakin tinggi angka PT, potensi disproporsionalitas hasil pemilu juga makin besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pemilu.
Heroik menjelaskan, ambang batas yang tinggi membuat banyak suara pemilih akhirnya terbuang percuma. Ia mengambil contoh dari data pemilu terakhir. Dengan PT 4 persen, sekitar 17,3 juta suara yang berasal dari sepuluh partai peserta pemilu tidak mendapat wakil sama sekali di DPR.
“Jadi, di satu sisi PT dianggap instrumen penting untuk menyederhanakan partai,” katanya.
Artikel Terkait
Diaspora Indonesia di Swedia Rayakan Idulfitri Sederhana di Tengah Inflasi Tinggi
Kemacetan Parah Landa Jalur Nagreg, 107 Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik
423 Warga Binaan di Papua Terima Remisi Khusus Idulfitri
Ragunan Dikunjungi 67 Ribu Orang di H+1 Lebaran