Di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Selasa (3/2/2026), suara kritis mengemuka soal aturan ambang batas parlemen. Heroik M Pratama, Direktur Eksekutif Perludem, menyatakan bahwa penyederhanaan partai politik tak bisa hanya mengandalkan parliamentary threshold (PT) semata. Menurutnya, kebijakan itu justru berisiko.
“Semakin tinggi angka PT, potensi disproporsionalitas hasil pemilu juga makin besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Pemilu.
Heroik menjelaskan, ambang batas yang tinggi membuat banyak suara pemilih akhirnya terbuang percuma. Ia mengambil contoh dari data pemilu terakhir. Dengan PT 4 persen, sekitar 17,3 juta suara yang berasal dari sepuluh partai peserta pemilu tidak mendapat wakil sama sekali di DPR.
“Jadi, di satu sisi PT dianggap instrumen penting untuk menyederhanakan partai,” katanya.
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Sampah Bali, Satgas Khusus Segera Berjaga di Kuta
Kapolri dan Wamendagri Layat Eyang Meri, Istri Hoegeng yang Baru Saja Rayakan Seabad
Prabowo Pertanyakan Nasib Rumah Radio Bung Tomo, Kini Tinggal Pagar dan Kenangan
Biro Travel Bungkam, Aliran Uang ke Oknum Kemenag Masih Disembunyikan