Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau

- Selasa, 03 Februari 2026 | 22:25 WIB
Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tegang terasa. Bambang Hadiwaluyo, mantan Pejabat PPK di Kemendikbudristek, mengakui sesuatu yang sudah lama menggelayuti pikirannya. Ia merasa tidak enak dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu. Bahkan, jauh sebelum semuanya terbongkar, ia seperti sudah bisa memprediksi bahwa proyek ini akan bermasalah.

Saat hakim anggota Sunoto mendalaminya pada Selasa (3/2/2026), pertanyaannya tajam. "Apa yang paling menjadikan Saudara takut? Contoh, ini kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung ini, saya bisa kena tersangkut ini. Apakah itu salah satunya juga yang menjadi pertimbangan saudara?"

"Iya itu, karena pengadaan sebelumnya kan windows," jawab Bambang singkat.

Perasaan tidak nyaman itulah yang akhirnya mendorongnya untuk mundur dari jabatannya di Juni 2020. Sebuah langkah yang kini terlihat seperti firasat yang terbukti.

"Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?" tanya hakim lagi, mencoba mengulik lebih dalam.

Jawabannya polos, namun sarat makna. "Feeling, feeling nggak benar," ucap Bambang.

Di sisi lain, hakim kemudian menyoroti kompetensi Bambang sebagai seorang PPK. Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen bukanlah hal sembarangan. Sertifikasi pengadaan barang dan jasa yang harus dimiliki punya tingkat kesulitan tinggi.

"Kalau seorang PPK itu kan sertifikasinya apa? Orang bisa diangkat menjadi PPK itu harus punya sertifikasi apa?" tanya hakim.

"Punya sertifikat pengadaan," jawab Bambang.

"Sertifikasi pengadaan barang dan jasa?" hakim memastikan.

"Iya," sahut Bambang.

Hakim lalu menjelaskan, "Dan itu memang orang yang tes itu jarang ada yang lulus, orang yang lulus biasanya memang logika, analisa, matematikanya bagus. Kalau dia nggak itu, susah itu sertifikasi barang dan jasa itu. Jadi Saudara itu ya. Ada sesuatu yang tidak benar berarti. Feeling?"

"Feeling," Bambang mengulang.

Namun begitu, hakim menekankan bahwa 'feeling' seorang profesional seperti Bambang pasti bukan sekadar perasaan kosong. Pasti ada analisis di baliknya. "Ya feeling tentu kan pasti dihadapkan pada analisa, orang nggak bisa feeling aja. Kalau proyek kan hitung-hitunganya tidak hanya feeling tapi didasarkan pada analisa. Ya toh?"

"Betul Yang Mulia," Bambang membenarkan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa telah mendakwa tiga orang: Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), dan konsultan Ibrahim Arief atau Ibam. Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun.

Angka kerugian sebesar itu rinciannya berasal dari dua hal. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar 621 miliar rupiah.

Jaksa Roy Riady dengan tegas membacakan dakwaannya. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara..."

Ia kemudian menambahkan, "Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730."

Kesaksian Bambang hari ini seperti memberikan konteks personal di balik angka-angka besar yang dingin itu. Sebuah firasat, yang sayangnya, terbukti benar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar