OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

- Selasa, 03 Februari 2026 | 19:42 WIB
OJK dan BEI Buka Klasifikasi Investor ke 27 Sub-Tipe untuk Pikat MSCI

Klasifikasi Mengikuti Fungsi, Bukan Sekadar Status

Lalu bagaimana dengan dana pensiun atau BPJS yang notabene dikelola pemerintah? Hasan menegaskan, klasifikasi akan melihat fungsi utama si investor. Jadi meski dimiliki negara, kalau kegiatannya adalah dana pensiun, ya masuknya sebagai pension fund.

ucapnya.

Sementara itu, badan yang ramai dibicarakan, Danantara, akan mendapat klasifikasi khusus sebagai sovereign wealth fund atau dana kekayaan negara.

terangnya.

Ini Dia 27 Sub-tipe Investor Barunya

Berikut rincian lengkapnya:

  • Private Equity (Modal Ventura Privat)
  • Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
  • Venture Capital (Modal Ventura)
  • Government (Pemerintah)
  • Sovereign Wealth Fund
  • Investment Advisors (Penasihat Investasi)
  • Brokerage Firms (Perusahaan Perantara Efek)
  • Private Bank
  • Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Reksa Dana)
  • State Owned Enterprises (BUMN)
  • Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap)
  • Limited Partnership (Persekutuan Terbatas)
  • Firm (Perusahaan)
  • Peer to Peer Lending
  • Sole Proprietorship (Usaha Perseorangan)
  • State Owned Company
  • Public Corporate (Perusahaan Terbuka)
  • Social Organizations (Organisasi Sosial)
  • Central Bank
  • Diocese (Keuskupan)
  • Conference (Konferensi)
  • Congregation (Kongregasi/Dana Umat)
  • Cooperatives (Koperasi)
  • International Organization
  • Political Parties (Partai Politik)
  • Partnership
  • Educational Institution (Lembaga Pendidikan)

Halaman:

Komentar