Rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi perjalanan bagi turis mancanegara mulai dikaji lebih dalam. Tak cuma melibatkan berbagai kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut dilibatkan dalam pembahasan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, proses pengkajiannya memang bersifat lintas lembaga.
“Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).
Lalu, apa tujuan sebenarnya dari wacana ini? Ogi menegaskan, ini sama sekali bukan soal mencari keuntungan untuk segelintir pihak. Justru, yang ingin dibangun adalah ekosistem pariwisata Indonesia yang lebih tangguh dan terlindungi.
“OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Nah, kalau nanti benar-benar diterapkan, bagaimana mekanismenya? Ogi menyebut, pelaksanaannya akan dijalankan secara terbuka dan kompetitif. Ini berkat payung hukum dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artikel Terkait
Rupiah Menguat, BI Proyeksikan Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat
KSSK Pastikan Fondasi Ekonomi 2025 Kokoh, Waspadai Gejolak Global 2026
Bawang Putih Tembus Rp 100 Ribu per Kilo, BPS Ungkap Kenaikan di 208 Daerah
BCA Cetak Laba Rp 57,5 Triliun di 2025, Didorong Pendapatan dan Efisiensi