OJK Buka Suara Soal Wacana Asuransi Wajib untuk Turis Asing

- Selasa, 27 Januari 2026 | 15:54 WIB
OJK Buka Suara Soal Wacana Asuransi Wajib untuk Turis Asing

Rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi perjalanan bagi turis mancanegara mulai dikaji lebih dalam. Tak cuma melibatkan berbagai kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut dilibatkan dalam pembahasan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, proses pengkajiannya memang bersifat lintas lembaga.

“Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Lalu, apa tujuan sebenarnya dari wacana ini? Ogi menegaskan, ini sama sekali bukan soal mencari keuntungan untuk segelintir pihak. Justru, yang ingin dibangun adalah ekosistem pariwisata Indonesia yang lebih tangguh dan terlindungi.

“OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Nah, kalau nanti benar-benar diterapkan, bagaimana mekanismenya? Ogi menyebut, pelaksanaannya akan dijalankan secara terbuka dan kompetitif. Ini berkat payung hukum dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi.

Di sisi lain, OJK sendiri cukup optimis melihat prospek industri asuransi ke depan. Mereka memproyeksi pertumbuhan pendapatan premi akan berjalan stabil, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi.

Data per November 2025 menunjukkan dinamika yang menarik. Untuk asuransi jiwa, pendapatan preminya tercatat Rp 163,88 triliun, sedikit melorot 0,75 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski agak melambat, OJK memperkirakan pertumbuhannya akan stabil, seiring fokus industri pada produk yang berkelanjutan dan perlindungan konsumen.

Bagaimana dengan asuransi umum? Justru tumbuh positif. Pada periode yang sama, pendapatannya mencapai Rp 109,83 triliun, naik 3,03 persen secara tahunan. Prospeknya diprediksi tetap tumbuh, meski tentu harus memperhitungkan dinamika risiko dan kondisi ekonomi yang ada.

Menutup penjelasannya, Ogi kembali menekankan pentingnya fondasi bisnis yang kuat bagi para pelaku usaha.

“Untuk mendorong pertumbuhan premi yang berkelanjutan, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk terus memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan kualitas dan relevansi produk, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengembangan produk yang selaras dengan kebutuhan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar