JAKARTA – Buat para pensiunan PNS, isu kenaikan gaji pensiun selalu bikin penasaran. Nah, khusus untuk tahun 2026, bagaimana kabarnya? Ternyata, sampai saat ini belum ada angin segar terkait kenaikan tambahan. Besaran yang diterima masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku.
Gaji pensiun itu kan hak yang didapat setelah puluhan tahun mengabdi. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah biasanya menyesuaikan nilainya. Di awal 2024 lalu, misalnya, ada kenaikan yang cukup signifikan.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah resmi menaikkan pensiun pokok sebesar 12 persen. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2024, mencakup pensiunan PNS, janda, duda, maupun anak yatim piatu. Jadi, penyesuaian itu sudah dirasakan langsung di kantong penerima manfaat.
Di sisi lain, gaji PNS yang masih aktif juga naik 8 persen. Tapi, fokus kita ya ke yang sudah purna tugas ini.
Nah, sejak 2025 beredar kabar burung bahwa akan ada kenaikan lagi. Banyak yang bertanya-tanya, benarkah? Menanggapi hal ini, Taspen memberikan penegasan.
Pihaknya menyatakan pemerintah belum menerbitkan aturan baru. Jadi, besaran pensiun yang berlaku ya masih mengacu pada PP 8/2024 itu. Kenaikan 12 persen di awal 2024 adalah yang terakhir berlaku.
Artikel Terkait
Laba Bersih BSDE Anjlok 42% pada 2025, Meski Penjualan Tumbuh
Laba Bersih Adaro Anjlok 37% di Tengah Pelemahan Harga Batu Bara Global
Laba Bersih ADRO Anjlok 68% di Tengah Tekanan Harga Batu Bara dan Spin-off AADI
PT Liqun Investment Indonesia Resmi Akuisisi Saham Mayoritas KOKA