TERNATE – Suasana malam di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3) lalu, seharusnya diisi sorak-sorai sepak bola. Malut United FC menghadapi PSM Makassar di pekan ke-25 Liga 1. Tapi, pertandingan itu justru diwarnai insiden yang cukup meresahkan, terutama bagi para jurnalis yang bertugas meliput.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate kemudian angkat bicara. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap beberapa rekan mereka di lapangan. Keributan ini, kata mereka, jelas menghambat kerja jurnalistik yang sebenarnya dilindungi undang-undang.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, bersuara lantang. Ia menegaskan, tindakan semacam itu tak bisa dibenarkan.
"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," tegas Ramlan.
Menurutnya, semua wartawan yang hadir malam itu sudah dilengkapi kartu identitas resmi dari penyelenggara. Jadi, aktivitas mereka sah adanya. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas Ramlan, memberikan landasan hukum yang kuat. Intimidasi verbal sampai permintaan menghapus foto atau video, itu adalah bentuk pelanggaran. Ringkasnya, menghalangi kerja pers itu melanggar hukum. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Lalu, seperti apa kejadian sebenarnya di lapangan?
Menurut sejumlah saksi, insiden ini dialami langsung oleh beberapa wartawan. Irwan, seorang wartawan RRI Ternate, mengaku didatangi seorang oknum yang diduga ofisial Malut United. Orang itu memaksanya untuk menghapus video dokumentasi yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga.
Artikel Terkait
Herdman Tak Bawa Haye dan Pattynama ke FIFA Series 2026 Akibat Sanksi FIFA
Persebaya Dibantai Borneo FC 1-5, Isu Rekrut Ramadhan Sananta Menguat
PSM Makassar Bangkit dari Ketertinggalan, Imbang 3-3 Lawan Malut United
Intimidasi terhadap Wartawan dan Wasit Warnai Laga Malut United vs PSM di Ternate