- Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin sama sekali, maka penerima BLT Desa ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
- Kehilangan mata pencaharian
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
- Tidak menerima bantuan sosial PKH
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
- Penerima BLT Desa tidak boleh terdaftar sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan bantuan JPS lainnya.
Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Efektif
Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK ini mengatur tentang proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Kedua PMK tersebut dapat diakses di laman resmi DJPK. Dengan informasi yang jelas dan transparan, pemerintah berharap Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memajukan desa-desa di Indonesia.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai program, seperti:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Cimory Bagikan Dividen Rp1,59 Triliun dari Laba Bersih Rp2,03 Triliun
IHSG Melonjak 2,07%, Sentimen Beli Dominasi Pasar Saham
Saham TRUK Melonjak 24,73% Meski Rugi, WBSA IPO Diserbu Investor
Harga CPO Melemah Meski Stok Turun, Pasar Khawatir Produksi Lampaui Permintaan