Desa Anda Termasuk? BLT DD Tahun 2024 Lebih Besar, Simak Rincian dan Cara Mencairkan Dana di Desa Anda

- Selasa, 16 Januari 2024 | 13:30 WIB
Desa Anda Termasuk? BLT DD Tahun 2024 Lebih Besar, Simak Rincian dan Cara Mencairkan Dana di Desa Anda

- Jika desa tidak memiliki data keluarga miskin sama sekali, maka penerima BLT Desa ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:

  • Kehilangan mata pencaharian
  • Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel
  • Tidak menerima bantuan sosial PKH
  • Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin

- Penerima BLT Desa tidak boleh terdaftar sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan bantuan JPS lainnya.

Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Efektif

Pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK ini mengatur tentang proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Kedua PMK tersebut dapat diakses di laman resmi DJPK. Dengan informasi yang jelas dan transparan, pemerintah berharap Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memajukan desa-desa di Indonesia.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai program, seperti:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com


Halaman:

Komentar