OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:35 WIB
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya rencana baru yang bakal mengguncang pasar modal. Mereka sedang menyiapkan aturan baru soal minimum free float, dan rencananya bakal mulai berlaku bertahap di tahun 2026 nanti. Kalau ini jadi, dampaknya bisa signifikan banget. Likuiditas pasar saham kita mungkin akan berubah drastis, sementara ratusan emiten dipastikan bakal ketar-ketir.

Inarno Djajadi, sang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, yang ngomong soal ini. Dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat lalu, dia bilang penyesuaian aturan memang sedang digodok.

"Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap," ujar Inarno.

Tapi, detailnya seperti apa? OJK masih tutup mulut soal angka pastinya. Yang jelas, aturan sekarang itu minimal free float-nya cuma 7,5 persen. Nah, Inarno pernah ngasih gambaran di Desember 2025 lalu. Katanya, kalau batas minimal itu dinaikin jadi 10 persen, pasar butuh suntikan likuiditas tambahan sekitar Rp21 triliun. Gila lagi, kalau dinaikkan sampai 15 persen? Kebutuhannya meledak sampai Rp203 triliun! Angka yang nggak main-main.

Dampaknya ke emiten juga berat. Perkiraan OJK, kalau patokannya 10 persen, ada 192 emiten yang belum memenuhi syarat. Itu jumlahnya bisa membengkak jadi 327 emiten kalau batasnya naik ke 15 persen. Jadi, kesiapan pasar benar-benar bergantung pada permintaan, terutama dari investor-investor gede alias institusi. Inarno sendiri ngingetin, peningkatan permintaan saham itu kunci. Biar pasar bisa nyerap tambahan pasokan saham yang bakal membanjir karena aturan baru ini.

Nah, di sinilah masalahnya. Struktur investor kita lagi nggak ideal-ideal amat. Memang jumlah investor di pasar modal kita melonjak dalam setahun terakhir, tapi pertumbuhan itu didominasi sama investor ritel. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, kontribusi mereka terhadap transaksi harian mencapai 54 persen di Desember 2025. Angka itu naik tajam dari posisi 33 persen setahun sebelumnya.

Di sisi lain, peran investor institusi domestik malah menyusut. Kepemilikan mereka turun dari 40,3 persen di 2021 jadi 39,4 persen per September 2025. Komposisi kayak gini jelas belum cukup kuat buat nopang kenaikan free float dalam skala besar.

Lalu, gimana jalan keluarnya? Emiten-emiten yang kena imbas kemungkinan bakal ngambil langkah korporasi. Misalnya lewat rights issue atau private placement. Tapi, bagi yang ngerasa kebijakan baru ini terlalu memberatkan, opsi untuk go private alias mendelist dari bursa juga bisa jadi pertimbangan serius.

Memang, tekanan jangka pendek pasti ada. Tapi, dalam jangka panjang, kebijakan ini dinilai punya sisi positif. Analis Stockbit, dalam laporannya Jumat lalu, bilang aturan baru berpotensi meningkatkan likuiditas saham. Selain itu, kualitas perdagangan bisa membaik dan risiko manipulasi pasar bisa ditekan. Jadi, meski berliku, jalannya dianggap perlu buat kesehatan pasar yang lebih baik ke depannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar